kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan Sharp Electronics Indonesia soal wacana revisi TKDN produk elektronik


Selasa, 30 Juni 2020 / 15:18 WIB
Ini tanggapan Sharp Electronics Indonesia soal wacana revisi TKDN produk elektronik
ILUSTRASI. Logo Sharp. REUTERS/Yuya Shino/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD PACKAGE - SEARCH BUSINESS WEEK AHEAD 30 JANUARY FOR ALL IMAGES


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia berharap beleid ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang baru dapat mendukung industri elektronik di dalam negeri untuk meningkatkan kandungan lokal pada barang produksinya.

Selain diharapkan memiliki isi ketentuan yang pro industri dalam negeri,  Sharp Electronics Indonesia berharap beleid yang baru dalam disosialisasikan secara jelas serta diimplementasi secara konsisten di lapangan.

Baca Juga: Kemenperin genjot kinerja industri furnitur dan elektronik

“Dengan menerapkan secara konsisten dan adil, maka kita semua pemain elektronik di Indonesia akan lebih fokus meningkatkan kandungan lokal,” kata  Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (30/6).

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian RI baru-baru ini menyatakan akan mengoptimalkan TKDN pada industri elektronika dan telematika tanah air guna menarik investasi serta menumbuhkan sektor industri pendukung atau komponen. 

Kabarnya, hal ini kemungkinan akan dilakukan dengan cara merevisi beleid ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang lama. Namun sejauh ini belum terang akan seperti apa isi ketentuan-ketentuan yang akan dimuat dalam beleid baru tersebut.

"Kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Minggu (21/6).

Baca Juga: Demi investasi, tata cara hitungan TKDN elektronik dan telematika diubah

Bagi pelaku industri elektronik di dalam negeri, upaya untuk meningkatkan TKDN pada barang yang diproduksi bukannya tanpa hambatan. Menurut Andry, industri hulu elektronik di Indonesia masih belum mampu memenuhi semua kebutuhan komponen dari pabrikan barang-barang elektronik. 

Hal ini juga turut dirasakan oleh  Sharp Electronics Indonesia. Andry bilang, Sharp Electronics Indonesia terpaksa masih harus mengimpor beberapa komponen tertentu seperti misalnya panel dan power supply untuk produk televisi LED, kompresor untuk produk kulkas, serta motor listrik dan spin dryer untuk produk mesin cuci dari beberapa negara seperti misalnya Thailand, Malaysia dan China.

Alasannya, ketersediaan barang-barang komponen pendukung ini masih sangat terbatas di Indonesia sehingga pilihan untuk impor menjadi tak terelakkan. Hal ini menurut Andry cukup merugikan bagi produsen barang elektronik di dalam negeri, sebab pabrikan mau tidak mau harus merogoh kocek lebih banyak untuk membayar ongkos kirim dan lain-lain.

Industri hulu elektronik yang masih lemah menurut Andry disebabkan oleh sejumlah faktor. Dari segi biaya misalnya, lahan industri di Indonesia dirasa masih cukup mahal bila dibandingkan lahan industri di beberapa negara kompetitor.

Baca Juga: Membidik investasi, Kemenperin memacu TKDN produk elektronik

Bahkan, Andry mencatat bahwa beberapa negara kompetitor seperti misalnya Vietnam dan China menyediakan lahan industri secara gratis bagi pelaku industri yang ingin berinvestasi, meskipun fasilitas tersebut diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Akibatnya, dengan adanya sejumlah alasan ini, investasi pembangunan pabrik komponen pendukung elektronik di Indonesia masih terbilang minim.

Oleh karenanya, selain mengawal implementasi regulasi TKDN secara konsisten, Andry menilai bahwa pemerintah juga perlu berupaya untuk membuat iklim investasi menjadi lebih menarik dengan memberi dukungan kepada pelaku industri komponen pendukung elektronik.

“(Bentuk dukungannya melalui) kemudahan peraturan, penerapan tax holiday secara optimal, lahan industri yang murah, proteksi terhadap pelaku industri komponen pendukung elektronik lokal dari serbuan impor, dan lain-lain,” kata Andry.

Terlepas dari adanya sejumlah hambatan di atas, Sharp Electronics Indonesia masih terus berupaya meningkatkan TKDN pada barang  yang diproduksi. Untuk produk televisi LED misalnya, Sharp Electronics Indonesia sudah berhasil mencapai TKDN di level 20%. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pengujian oleh PT Sucofindo (Persero) pada April 2020 lalu.

Baca Juga: Pelaku industri akan dapat subsidi listrik, butuh stimulus Rp 1,85 triliun

Sementara itu, berdasarkan estimasi Sharp Electronics Indonesia, produk-produk lain seperti kulkas dan mesin cuci diperkirakan sudah memiliki TKDN sebesar 45% (kulkas) dan 55% (mesin cuci).

Kegiatan produksi dilakukan di pabrik seluas 30 hektar Sharp Electronics Indonesia yang berada di Karawang. Dalam setahun, pabrik ini mampu memproduksi sebanyak 1,3 juta unit untuk mesin cuci, 1,5 juta kulkas, dan 1,6 juta unit televisi LED.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×