Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbeda dengan respon Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Indonesia National Shipowner Association (INSA) sumringah atas terbitnya Permendag 82/2017 yang mewajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dikeluarkannya Permendag 82/2017. Ini merupakan lompatan besar bagi ekonomi nasional," kata Carmelita Hartoto, Ketum INSA saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).
Ia menambahkan regulasi tersebut juga bisa mengakselerasi industri pelayaran nasional. Sebab selama ini transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca perdagangan jasa Indonesia.
"Karena masih dominasinya layanan ekspor impor menggunakan kapal asing," sambungnya.
Sebagai contoh, pada 2016 kegiatan ekspor impor yang menggunakan kapal asing mencapai 93,7%. Sementara kapal lokal penggunaannya hanya 6,4%.
Meskipun kontribusinya kecil Carmelita menjamin bahwa industri pelayaran nasional dapat melayani kebutuhan ekspor impor komoditas utama nasional.
"Saat ini, jumlah kapal kita sudah mencapai 20 ribuan lebih. Kami harap, penggunaan kapal merah putih pada ekspor impor akan memperbaiki kinerja neraca perdagangan jasa Indonesia," paparnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Gapki Mona Surya menganggap kewajiban ekapor CPO menggunakan kapal lokal bisa jadi kendala. Sebab menurutnya, jumlah kapal ekspor nasional masih sedikit.
"Sepertinya sulit, karena kapal ekspor nasional masih terbatas jumlahnya," kata Mona saat dihubungi Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News