kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

IRESS protes soal revisi Permen No.37


Jumat, 18 Desember 2015 / 15:21 WIB
IRESS protes soal revisi Permen No.37


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37/2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi sangat disayangkan sejumlah pihak.

Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS) mengatakan, tujuan awal dikeluarkannya Permen ESDM No 37/2015 itu adalah untuk pengelolaan sektor gas yang lebih baik.

"Pemerintah cenderung mendengarkan suara 'trader' yang sejak semula menolak. Revisi Permen jelas menurunkan wibawa pemerintah," kata Marwan Batubara, Kamis (17/12) kemarin.

Marwan menegaskan, revisi Permen itu bakal memberi peluang untuk trader yang memiliki infrastruktur untuk mendapat alokasi gas, sehingga dikhawatirkan bakal mengambil pasar BUMN.

Dia menambahkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka pemerintah harus menjamin perantara tidak membangun di wilayah yang infrastrukturnya telah dibangun BUMN dan melarang mereka menjual gas selain kepada konsumen.

Menurut Marwan, jika pihak swasta masih ingin berbisnis (jualan) gas, maka harus ada aturan yang dipenuhi. Misalnya, dengan membangun infrastruktur dan bukan di wilayah eksisting.

Kemudian, jika swasta membangun di wilayah yang baru harus melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD. Lalu, swasta tidak mendapat alokasi gas langsung dari hulu.

"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka harga gas akan tetap tinggi dan perluasan infrastruktur akan gagal terwujud. Jika demikian, maka niat merevisi Permen harus diurungkan," ujarnya.

Dia berpendapat, pemerintah dapat memberi kesempatan kepada trader untuk berbisnis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah baru melalui kerja sama sinergis dengan BUMN dan BUMD.

Marwan meminta Sudirman Said konsisten dengan ketentuan yang telah diundangkan dalam Permen tersebut untuk kepentingan publik, bukan kepentingan sekelompok pengusaha.

Permen ESDM No 37/2015 belum lama disahkan, tepatnya baru pada 13 Oktober 2015. Keluarnya Permen itu semula untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek rantai distribusi dan transportasi dengan harapan harga gas dapat turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×