Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Pemerintah akan melakukan penataan perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Referensi perubahan tata perizinan tambang minerba ini mengacu pada pengelolaan di sektor minyak dan gas (migas).
Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Menteri ESDM dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Bahlil menyampaikan, penataan perizinan pertambangan yang akan dilakukan bertujuan agar pembagian porsi untuk negara dapat lebih optimal.
Penataan tersebut akan berlaku bagi izin pertambangan eksisting, maupun izin yang baru.
"Pertambangan baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas, kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," kata Bahlil sebagaimana keterangan resmi yang rilis di website Kementerian ESDM, Selasa (5/5/2026).
Dengan penataan pertambangan ini, imbuh Bahlil, pendapatan negara dibidik lebih besar daripada sebelumnya. "Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujarnya.
Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) Cabut Force Majeure, Produksi Polymer Domestik Aman!
Merespons wacana tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memberikan tiga catatan. Pertama, dari sisi kepastian hukum. Menurut Bisman, perubahan skema bagi hasil perlu dasar hukum yang kuat, bahkan bisa jadi memerlukan perubahan undang-undang.
Kedua, desain bagi hasil harus mempertimbangkan karakter tambang yang berbeda dengan migas. Mulai dari risiko, cadangan, dan siklus harga. Ketiga, aspek pengawasan dan transparansi, karena perubahan skema seperti apa pun akan selalu ada celah untuk penyimpangan.
Di sisi lain, Bisman mengamini bahwa skema ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan memberi fleksibilitas fiskal mengikuti harga komoditas. Tetapi perlu menimbang sisi minus dari wacana kebijakan ini, yang berpotensi menyebabkan penurunan minat investasi jika skema dianggap tidak imbang atau tidak kompetitif.
"Akan ada image menimbulkan ketidakpastian hukum, Termasuk juga implementasi relatif lebih ribet, bahkan bisa potensi sengketa dan gugatan hukum. Ini harus hati-hati karena kalau tidak tepat justru jadi hal yg negatif dan akan ditinggalkan investor," kata Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/5/2026).
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menegaskan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan diskusi secara mendalam dengan para pelaku usaha di sektor tambang minerba.
Baca Juga: Pangkas Subsidi 30%, Pemerintah Mulai Substitusi LPG dengan CNG 3 kg Tahun ini
Menurut Singgih, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dinamika industri saat ini yang masih dibayangi dengan gejolak global.
Singgih memberikan catatan, tambang minerba dengan migas memiliki karakteristik yang berbeda. Komoditas tambang memiliki banyak jenis mineral serta beragam kualitas batubara. Dus, perubahan kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memengaruhi prospek usaha dan iklim investasi.
"Detail apa yang diusulkan pemerintah harus kita lihat terlebih dahulu. Namun jelas, jenis mineral sangat banyak. Batubara kualitasnya bervariasi dan prospek pasar yang berbeda. Tentu Pemerintah harus hati-hati dan detail dalam mengubah model yang telah ada selama ini," tegas Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













