kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

J Resources buka peluang pertumbuhan anorganik


Jumat, 15 Desember 2017 / 18:08 WIB
J Resources buka peluang pertumbuhan anorganik


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) saat ini tengah dalam persiapan untuk menggarap dua tambangnya yakni Blok Pani dan Doup yang baru akan beroperasi tahun 2019. Namun tidak hanya itu, perusahaan ini rupanya masih membuka opsi untuk bisa menambah tambang untuk meningkatkan cadangan.

Edi J Permadi, Direktur PSAB menyampaikan, saat ini untuk meningkatkan cadangan pihaknya melakukan eksplorasi di Blok Pani dan Doup. Selain itu untuk pertumbuhan anorganik, perusahaan ini membuka opsi mengakuisisi tambang baru untuk meningkatkan produksi. Hanya saja penambahan tambang lagi masih masuk dalam rencana ekspansi jangka panjang.

“Kalau memang ada aset bagus kami terbuka. Ada beberapa masih tahapan awal, baru melihat-lihat secara umum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/12).

J Resources sejak beberapa tahun terakhir rajin mencari tambang-tambang baru sembari melakukan pengembangan tambang Pani dan Doup. Catatan KONTAN, tahun lalu perusahaan ini juga pernah melakukan due diligence untuk mengambil tambang emas di Papua New Guinea, Filipina dan Kamboja, namun rencana tersebut belum terealisasi. J Resources saat ini sudah memiliki satu tambang di Malaysia.

Saat ini, J Resources masih mengandalkan produksi dari empat tambang, sedangkan untuk Pani dan Doup masih tahap pra konstruksi yang baru akan beroperasi pada tahun 2019 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×