kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat


Senin, 09 Juni 2025 / 05:15 WIB
Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat
ILUSTRASI. Komisi XII DPR RI akan meninjau lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul polemik aktivitas pertambangan tanpa RKAB.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik tambang nikel di Raja Ampat ikut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi XII DPR RI pun berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul polemik aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terungkap belakangan ini.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, pihaknya telah menjalin komunikasi informal dengan sejumlah pejabat teknis di kementerian dan tengah menjadwalkan koordinasi lanjutan.

"Ini kan sekarang masa reses. Tapi beberapa anggota memiliki atensi terhadap kasus ini. Kemungkinan minggu depan kami akan melakukan peninjauan ke lapangan, ke Raja Ampat," kata Bambang kepada Kontan, Minggu (8/6).

Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar UU dan Putusan MK 2023

Bambang menuturkan, dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu perusahaan yang memiliki RKAB aktif, yakni PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Sementara empat lainnya, meskipun terdaftar di sistem MODI milik Kementerian ESDM, tidak memiliki RKAB.

"Namun berdasarkan penelusuran, ada aktivitas di lapangan. Ini yang perlu ditindaklanjuti, kenapa bisa begitu," ujar Bambang.

Menurutnya, langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang langsung menghentikan sementara aktivitas tambang dan memerintahkan verifikasi di lapangan merupakan langkah tepat.

"Saya pikir itu hal yang baik karena kita perlu juga melakukan verifikasi. Tapi tentunya, ekspektasi publik juga perlu diperhatikan," jelasnya.

Bambang menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Komisi XII pun mempersilakan aparat penegak hukum maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, ya harus ditindaklanjuti sesuai regulasi," tandas Bambang. 

Baca Juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Jadi Sorotan, Bahlil Kunjungi Pulau Gag, Raja Ampat

Selanjutnya: Turun Harga, Cek Dulu Harga BBM Juni di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Senin (9/6)

Menarik Dibaca: 9 Kebiasaan Buruk yang Jadi Penyebab Asam Urat di Sendi, Ini Dia Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×