Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Aris menjelaskan, insentif yang akan diberikan di sisi hulu perlu dipertimbangkan dampaknya bagi penerimaan negara serta keekonomian bagi KKKS.
Kemudian, dari sisi konsumen atau industri, dapat dilihat lebih jauh kegunaan dari gas bumi tersebut. Apakah sebagai bahan baku atau sebagai bahan bakar. Kemudian gas tersebut digunakan untuk kebutuhan domestik ataukah ekspor.
“Jika digunakan untuk domestik bisa diperinci lagi, apakah digunakan untuk produk kategori subsidi seperti pupuk atau bukan. Jika dalam kategori subsidi tentunya produk dari industri tersebut yang nantinya dapat kompensasi dari pemerintah dalam bentuk subsidi,” terangnya.
Jika produk industri diperuntukkan untuk ekspor, agar memiliki daya saing dengan industri sejenis di pasaran, dapat juga diberikan insentif di sektor perpajakan dan lainnya.
“Sehingga secara makro ekonomi Indonesia perlu dikaji lebih lanjut pengurangan pendapatan negara dari sektor migas akibat pemberian insentif di sisi hulu dengan multiplier effect yang dihasilkan oleh industri seperti pertambahan penyerapan tenaga kerja di sisi hilir,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News