CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Harga Gas di Hulu Naik, SKK Migas Beri Penjelasan


Selasa, 15 Agustus 2023 / 13:55 WIB
Harga Gas di Hulu Naik, SKK Migas Beri Penjelasan
ILUSTRASI. pemerintah berniat menyesuaikan harga gas di hulu


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha industri manufaktur khawatir kenaikan harga gas akan memberatkan bisnisnya. Kenaikan harga gas di hilir ini disebut karena adanya penyesuaian harga gas di sektor hulu.  

Belum lama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penyesuaian tarif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023.

Baru-baru ini, perusahaan midstream PT Perusahaan Gas Negara (PGN) juga memberikan surat edaran kepada pelaku usaha terkait rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober 2023.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya dapat memberikan penjelasan secara umum terkait proses pembentukan harga gas di hulu dan strategi untuk menjaga pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri.

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Luky A Yusgiantoro menjelaskan, perhitungan harga gas di hulu mempertimbangkan biaya pengembangan dan biaya produksinya.

Baca Juga: Simak Penjelasan PGN Terkait Kenaikan Harga Gas ke Pelanggan Non-HGBT

Namun sebelum terbentuknya harga gas, salah satu hal terpenting yang harus dihitung dahulu ialah keekonomian dan bagi hasil dari suatu lapangan wilayah kerja (WK) migas.

Luky memaparkan, harga gas akan melihat keekonomian dan bagi hasil (split) pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas (KKKS). Setelah kedua hal tersebut masuk dalam hitung-hitungan, barulah lapangan akan dioperasikan.

“Kemudian mereka akan mengajukan usulan harga gas ke pemerintah yang disetujui oleh Menteri ESDM. Jadi Menteri ESDM yang menyetujui harga gas,” ujarnya dalam webinar DETalk Energi Nasional Terus Melaju untuk Indonesia Maju, Selasa (15/8).

Namun, lanjut Luky, biasanya harga gas sudah ditentukan di dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang sifatnya jangka panjang.

“Tentu namanya kontrak, tidak boleh ganti-ganti kecuali ada intervensi pemerintah,” ujarnya.

Luky melihat ke depannya gas memiliki prospek yang besar karena produk turunan gas yang bernilai tambah cukup panjang, yakni menjadi petrokimia, pupuk, dan produk lainnya.

“Sehingga menjadi penting ketika pemerintah menetapkan harga gas untuk juga melihat nilai tambah ke depannya,” jelas Luky.

Saat ini SKK Migas sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk membantu keekonomian proyek gas serta mendorong peningkatan produksi di dalam negeri. Diharapkan pula, sumber daya gas yang dimiliki Indonesia dapat diandalkan menjadi jembatan transisi energi.

Baca Juga: Ini Besaran Kenaikan Harga Gas PGN ke Pelanggan Non-HGBT di Oktober 2023

Luky bilang, pihaknya memberikan tantangan kepada operator atau kontraktor untuk mengoptimalkan biaya operasinya.

“Pengoptimalan ini dilakukan dengan cara komunikasi, sharing antara kontraktor, ataupun fasilitas bersama dan lain sebagainya. Sehingga biaya tersebut dapat dioptimalkan,” terangnya.

Selain itu, SKK Migas juga mendorong stranded gas yang belum dikomersialisasikan.

Sebagai informasi, stranded gas adalah ladang gas alam yang telah ditemukan, tetapi tidak dapat digunakan karena alasan fisik maupun ekonomi.

“Jadi tidak hanya inisiatif di sisi hulu, tetapi kami juga melihat komersialnya, memonetisasi lapangan yang produksinya sudah siap tetapi belum dikomersilkan,” ujarnya.

Kondisi Hulu Migas Saat Ini

Belum lama ini, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga gas bumi tertentu bisa terjadi lantaran kondisi masing-masing lapangan migas yang semakin tua dan membutuhkan biaya yang lebih besar.

“Adapun jika biaya besar otomatis kita juga gak bisa potong (harga gas hulu) juga lebih banyak. Misalnya US$ 6 per MMBTU, harga gasnya US$ 4 per MMBTU untuk hulu. Sekarang biaya naik misalnya menjadikan harga gas di hulu menjadi US$ 5 per MMBTU,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (14/6).

Permasalahan ini diakuinya belum disisir satu persatu. Namun Kementerian ESDM harus berhati-hati supaya biaya yang naik dan pelaksanaan HGBT tidak mengurangi penerimaan KKKS.

Baca Juga: PGN Bakal Kerek Harga Gas Non-HGBT Mulai Oktober 2023, Ini Kata Apindo

“Sehingga harga masih paling minimal dijangkau,” ujarnya.

Melansir lampiran Kepmen ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023, kenaikan HGBT ini misalnya terjadi pada pengguna gas bumi tertentu industri petrokimia yang berada di wilayah Jawa Bagian Barat dan Lampung melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Di sana ada sekitar 44 perusahaan yang merasakan kenaikan harga gas ini.

Sumber pasokan gas bumi dari PT Pertamina EP-WK PEP (Aset II) untuk seluruh pengguna HGBT melalui PGN di wilayah JBB dan Lampung, harga gas di plant gate naik menjadi US$ 6,5 per MMBTU dari yang sebelumnya US$ 6 per MMBTU.

Harga gas bumi di plant gate dari WK Corridor juga mengalami kenaikan menjadi US$ 6,5 per MMBTU dari sebelumnya US$ 6 per MMBTU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×