kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Janjikan Kompensasi Karyawan Terdampak PHK, Bentuk Apresiasi GOTO


Jumat, 18 November 2022 / 16:25 WIB
Janjikan Kompensasi Karyawan Terdampak PHK, Bentuk Apresiasi GOTO
ILUSTRASI. Logo GOTO


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap. Keputusan sulit itu dilakukan manajemen GoTo guna menghadapi tantangan makro ekonomi global, sekaligus upaya untuk menjadi bisnis yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

Meski demikian, manajemen GoTo memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan sejumlah paket kompensasi. Tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi, tapi juga memberikan sejumlah dukungan finansial. Antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). 

Tak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.

Baca Juga: GOTO PHK Massal, 1300 Karyawan Dijanjikan Kompensasi, Laptop Boleh Dimiliki

Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, melihat, kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan diatas ketentuan yang berlaku. Menurutnya, benefit diatas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja di GoTo.

“Jadi selain dari sisi materi dipenuhi, tapi juga dari sisi immaterial. Dari situ kita bisa melihat bahwa mereka bertanggung jawab penuh terhadap karyawannya. Apalagi dalam paket kompensasi itu ditambah dengan benefit-benefit lain,” kata Izzudin dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah, dan itu menjadi salah satu perhatian GoTo. “Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo. Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK. “Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×