kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Armada (IPCM) dukung kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur pada kapal


Selasa, 19 November 2019 / 10:53 WIB
Jasa Armada (IPCM) dukung kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur pada kapal
ILUSTRASI. Kapal Tunda Batavia III-216 milik PT Jasa Armada Indonesia (JAI) memandu kapal penumpang KM Nggapulu dari Makassar menuju terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/10/2017). PT JAI mengoperasikan kapal Pandu dan Tunda untuk mendu


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020 mendatang, International Maritime Organization (IMO) mewajibkan industri pelayaran untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur sebesar 0,5%. PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menyatakan dukungannya terhadap program tersebut.

Direktur Utama IPCM Chiefy Adi Kusmargono menyampaikan, pihaknya menyambut positif kebijakan IMO tersebut. Sebab, pengurangan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal sejalan dengan implementasi penggunaan energi yang ramah lingkungan sekaligus penghijauan di industri perkapalan dan pelabuhan.

Baca Juga: Menilik industri pengepul besi tua dari kapal bekas, benarkah menjanjikan?

Ia mengaku, IPCM tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur. “Mesin kapal di IPCM menggunakan low sulfur yang pembakarannya lebih baik dibandingkan high sulfur,” ujar dia, Selasa (19/11).

Lebih lanjut, penggunaan bahan bakar dengan kadar sulfur rendah juga menguntungkan bagi pengusaha pembuat dan pengguna kapal. Pasalnya, usia penggunaan kapal menjadi lebih panjang dan pembakaran energi di kapal tersebut mengalami peningkatan kualitas.

Kendati begitu, Chiefy berharap harga bahan bakar rendah sulfur akan bersahabat bagi pelaku industri kapal domestik jika benar-benar terealisasikan. “Jika harga lebih tinggi maka biaya operasi akan meningkat,” imbuhnya.

Baca Juga: Aturan bahan bakar rendah sulfur perlu segera diterapkan

Dalam berita sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut, penurunan kandungan sulfur pada bahan bakar dari 3,5% menjadi 0,5% yang ditetapkan IMO dapat membuat emisi dari kapal dapat berkurang sekitar 77%.

Dengan demikian, dampak negatif zat sulfur terhadap kesehatan manusia dapat berkurang, terutama yang tinggal di sekitar perairan atau pantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×