kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

Jelang Penerapan B50 per 1 Juli, Kementerian ESDM Gelar Evaluasi Final Kamis (18/6)


Rabu, 17 Juni 2026 / 18:57 WIB
Jelang Penerapan B50 per 1 Juli, Kementerian ESDM Gelar Evaluasi Final Kamis (18/6)
ILUSTRASI. Target penggunaan bahan bakar B50 nasional (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan persiapan implementasi program mandatori biodiesel 50% atau B50 yang dijadwalkan meluncur secara serentak pada 1 Juli 2026. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani mengatakan bahwa evaluasi final B50 bakal dilakukan besok. Menurutnya, koordinasi intensif terus berjalan guna memastikan kesiapan volume dan pasokan sebelum kebijakan ini resmi diteken menteri. 

"(Evaluasi final) besok, Kamis (18/6/2026). Iya, tadi saya lagi calling-calling-an sama pak Dirjen Migas, (Yang dibahas) volume, karena kan perkiraan Nataru, ini dihitung semua, terus kesiapan volume dari FAME-nya juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: PSAT Akui Kinerja Kuartal I-2026 Tertekan, Ini Enam Strategi Perbaikannya

Terkait spesifikasi teknis dari bahan bakar nabati tersebut, Eniya memastikan bahwa kesepakatan parameter mutu komoditas itu sudah final dan disetujui guna menjaga kualitas keandalan mesin konsumen.

"Sudah, kalau spek sudah dari bergerak terus dipastikan, speknya sudah turun 20 ppm untuk water content dan seterusnya monogliseri dan lain-lain," katanya.

Di samping itu, Eniya menuturkan, dari sisi suplai dan komitmen pelaku usaha, produsen biodiesel nasional menyatakan kesanggupan penuh untuk menggenjot kapasitas produksinya demi memenuhi standar mutu yang disepakati. 

"Itu sudah, mereka sanggup dengan spek tersebut. Jadi sudah oke," tuturnya.

Eniya menegaskan, ketetapan hukum pelaksanaan B50 tetap berjalan tepat waktu sesuai rencana, di mana legalitas kebijakan tersebut nantinya akan dipisah ke dalam dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. 

Baca Juga: ASSA Tebar Dividen Rp184,6 Miliar, Genjot Bisnis Logistik Berbasis Teknologi

"1 Juli iya, mandatorinya kan di Kepmen, kan ada dua Kepmen, Kepmen mandatori sudah Pak Menteri tinggal teken terus lanjut saya sedang bahas dengan (Ditjen) Migas," imbuhnya.

Lebih lanjut, regulasi pelengkap yang mengatur kepastian kuota pasokan akan diterbitkan terpisah melalui revisi dari aturan alokasi produk B40 yang saat ini masih berjalan. 

"Kepmen kedua, Kan harus revisi dari Kepmen yang tahun ini. Ya (Kepmen) B40, revisi yang dari situ. Jadi musti ada pembedaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×