kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika punya infrastruktur, trader dapat alokasi gas


Rabu, 11 November 2015 / 13:35 WIB
Jika punya infrastruktur, trader dapat alokasi gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya untuk memberantas mafia gas. Salah satunya caranya lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi yang merupakan pengganti dari Permen 03 tahun 2010 .

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I.G.N Wiratmaja Puja menegaskan, melalui Permen tersebut, trader gas atau pihak swasta yang tidak memiliki infrastruktur gas tidak akan mendapatkan alokasi gas untuk diniagakan.

Dalam Permen yang keluar Oktober lalu tersebut telah diatur mengenai prioritas alokasi gas bumi yang diberikan dengan cara penunjukan langsung kepada BUMN dan BUMD yang nantinya akan diniagakan untuk transportasi, rumah tangga, pelanggan kecil, peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, industri berbahan baku gas bumi, penyediaan tenaga listrik, dan industri berbahan bakar gas bumi.

Sementara itu, khusus untuk badan usaha non BUMN/BUMD akan dilakukan mekanisme lelang dengan catatan badan usaha yang akan diberikan alokasi gas hanyalah badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur gas sampai dengan pembeli akhir.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur pemberian alokasi gas untuk badan usaha swasta (trader gas) lewat mekanisme lelang baru akan diberikan jika BUMN/BUMD yang ditunjuk langsung tidak memiliki infrastruktur gas atau adanya gas bumi yang belum terserap di dalam negeri.

"Jadi badan usaha swasta atau trader gas tidak menutup kemungkinan mendapatkan alokasi (gas), yang penting memiliki fasilitas dan pembeli," jelas Wiratmaja pada Selasa (10/11).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Migas, Agus Cahyono Adi menambahkan jika badan usaha swasta atau trader gas yang tidak memiliki fasilitas masih ingin melakukan kegiatan bisnisnya maka trader tersebut harus bekerjasama dengan badan usaha yang telah memiliki infrastruktur gas.

"Kalau badan usaha gas bumi yang tidak punya fasilitas tidak bisa berdiri sendiri, mereka harus kerjasama dengan badan usaha yang memiliki fasilitas. Sekarang pun mereka melakukan bisnis bersama-sama dengan badan usaha yang punya fasilitas," kata Agus.

Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas mencontohkan saat ini jika trader gas membeli gas dari hulu kemudian menggunakan fasilitas Pertamina atau PGN dengan membayar toll fee dan memiliki kontrak beli serta mendapatkan izin dari BPH Migas, maka trader tersebut masih diperbolehkan berbisnis. Namun, "Kalau tidak ada itu semua dan tanpa fasilitas dan membeli serta menjual di titik yang sama, maka itu tidak diperbolehkan. Itu trader yang hanya modal kertas," tegas Djoko.

Asal tahu saja, para trader gas sebelumnya merasa keberatan dengan terbitnya aturan Permen 37 tahun 2015 karena dianggap akan menutup bisnis gas bagi badan usaha swasta karena alokasi gas diprioritaskan kepada BUMN/BUMD. Perusahaan trader gas yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) pun berencana untuk mengadakan pertemuan dan diskusi dengan Menteri ESDM, Sudirman Said terkait Permen tersebut pada pekan depan.

"Kami pada dasarnya ingin mengetahui secara jelas esensi yang hendak disampaikan melalui Permen tersebut dari sudut pandang Bapak Menteri," ujar Sekretaris Perusahaan PT Rukun Rahaja Tbk, Cindy Bujiono pada KONTAN Senin (9/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×