kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

ESDM babat bisnis trader gas


Sabtu, 07 November 2015 / 11:15 WIB
ESDM babat bisnis trader gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sesuai janjinya, pemerintah mulai menata ulang tata niaga gas di dalam negeri. Terbaru: perusahaan jasa perdagangan gas alias trader tak lagi boleh ikut berjualan gas jika tak memiliki infrastruktur gas.

Perdagangan gas diprioritaskan ke BUMN, BUMD serta konsumen alias end user. Selain itu, pemerintah juga akan mengontrol harga gas yang wajar dengan mempertimbangkan kemampuan konsumen dalam negeri, baik industri maupun rumah tangga.

Itulah beberapa poin penting yang tertulis di Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said 13 Oktober dan diundangkan 23 Oktober 2015 lalu.  

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, I.G.N. Wiratmaja Puja bilang, trader gas tak bisa lagi menentukan harga sesuka mereka. "Ada formula margin dan regulasinya," ujar Wiratmaja ke KONTAN, Kamis (5/11).

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mencatat, ada 36 trader yang hingga kini tidak punya pipa gas. Bila tetap ingin berbisnis gas, mereka wajib membangun infrastruktur.

Pemerintah mensinyalir, kehadiran trader tanpa infrastruktur membuat harga gas membubung tinggi saat sampai ke konsumen. Dengan alasan harus menyewa pipa gas, mereka membebankan ke konsumen dengan harga mahal.

"Ini yang kami benahi agar harga terkendali," ujar Wiratmaja. Heri Yusup, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk mendukung upaya pemerintah ini.

Ia juga berharap pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas dan perluasan pemanfaatannya. "Alokasi gas harus fokus untuk sektor strategis lewat pengelola gas kompeten," ujar dia ke KONTAN, (6/11).

Sekretaris Perusahaan PT Rukun Raharja Tbk Cindy Budijono mengatakan, saat ini, belum ada dampak aturan tersebut ke bisnis Rukun Raharja lantaran Permen ESDM itu berlaku 2016. Hanya saja, menurut dia, aturan ini memberatkan pebisnis trading gas dan transporter seperti Rukun Raharja.

Namun, Cindy belum bisa memastikan langkah Rukun Raharja ke depan. "Nanti akan kami jabarkan," janji Cindy.

Trader gas lain, PT Emar Elang Perkasa belum bisa berkomentar soal aturan ini. "Kami belum mengetahui teknis aturan ini," kata Georgeria, Humas Emar Elang Perkasa. (Febrina Ratna Iskana, Juwita Aldiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×