kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Jika tak ada solusi, mogok kerja karyawan Freeport bisa diperpanjang


Rabu, 28 September 2011 / 12:15 WIB
Jika tak ada solusi, mogok kerja karyawan Freeport bisa diperpanjang
ILUSTRASI. proyek baru PTPP


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA.Setelah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi gagal menengahi perselisihan antara manajemen dan serikat pekerja PT Freeport Indonesia, aksi mogok karyawan non staf terus akan berjalan sejak 15 September lalu hingga 15 Oktober 2011. Bahkan, bila hingga 15 Oktober nanti tidak juga ditemukan titik temu, karyawan akan memperpanjang aksi mogoknya.

Karyawan menuding Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Armando Mahler beserta direksi tidak mampu mengatasi perselisihan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013 ini. "Karena itu, pihak pekerja kata dia sudah meminta untuk bertemu langsung dengan Moffett selaku Chairman of the Board Freeport-McMoran Copper Gold Inc.," ujar Juli, Juru bicara karyawan PT Freeport Indonesia.

Namun, pihak manajemen Freeport Indonesia menegaskan manajemen berkeinginan agar perselisihan diselesaikan dengan cara dialog.”Sangat disayangkan perwakilan dari Serikat Pekerja tidak berkeinginan untuk melanjutkan dialog melalui proses mediasi ini untuk mencapai kesepakatan bersama,” ujar Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirat melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (28/9).

Ramdani mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku mediator telah menerbitkan anjuran berdasarkan semua keterangan dan informasi yang diterima dari kedua belah pihak, yaitu Perusahaan dan Serikat Pekerja. Sebagian besar dari anjuran tersebut, menjabarkan paket penawaran dari Perusahaan telah sesuai dengan kondisi pasar di Indonesia, walaupun juga menganjurkan adanya penyesuaian upah pokok untuk karyawan Non Staff.

“Saat ini kami sedang melakukan telaah terhadap anjuran tersebut, namun secara umum bersedia untuk menjalankan anjuran ini setelah mendapatkan klarifikasi bilamana pihak Serikat Pekerja bersedia untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan anjuran dari mediator tersebut,” ujarnya.

Terkait permintaan serikat pekerja untuk berdialog langsung dengan Moffett, Ramdani mengatakan Moffett dan Adkerson selaku Presiden Direktur & CEO FCX telah memberikan pandangannya bahwa sejalan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka Presiden Direktur sebuah Perseroan Terbatas diberikan kewenangan penuh untuk merundingkan dan menyelesaikan perundingan PKB.

“Keduanya memberikan dukungan penuh kepada Armando Mahler beserta Direksi PTFI untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ramdani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×