kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Jual saham Martabe, Agincourt harus lapor ke ESDM


Selasa, 08 Desember 2015 / 16:38 WIB
Jual saham Martabe, Agincourt harus lapor ke ESDM


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mempertanyakan penjualan 100% tambang emas Martabe di Sumatera Utara, milik G-Resources. Dimana saat ini di kelola oleh anak usahanya yakni PT Agincourt Resources.

Pasalnya, Kementerian ESDM belum mendapatkan pemberitahuan secara formal dari pihak PT Agincourt Resources. Namun Kementerian ESDM juga sudah mengetahui aksi jual-beli saham tersebut yang diketahui telah menerima uang panjar US$ 35 juta dari pembeli.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat menegaskan bahwa memang belum ada pernyataan resmi dari Agincourt Resources.

“Iya (Sudah tahu), tapi memang belum ada pemberitahuan secara formal ke ESDM,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (8/11).

Seperti diketahui, informasi perincian pembelian saham yang di dapat oleh KONTAN, PT Wilmar International berandil 11% dari pembelian 95% saham Agincourt itu, dan Grup Djarum menopang porsi 7%.

Sementara EMR Capital menyokong 62% dan US Investment Fund Farallon menopang 20%. Adapun 5% saham Agincourt masih dimiliki PT Artha Nugraha Agung. Perusahaan ini 70% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan 30% milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Menurut hitungan pembelian saham tersebut, kata Hidayat, seharusnya sesuai dengan mekanisme yang ada di Kementerian ESDM, Agincourt Resources pada bulan ini`harus melaporkan pemberitahuan resmi kepada Kementerian ESDM.

“Harusnya memberitahukan secara formal, karena mekanismenya seperti itu, agar nanti di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan kita bisa lihat,” terangnya.

Akhir tahun ini, jelas Hidayat, Kementerian ESDM tengah membahas masalah RKAB tiap perusahaan untuk tahun depan, terkait dengan masalah produksi, eksplorasi, pembiayaan dan lainnya.

“Nah di RKAB tersebut nanti kita lihat aspeknya seperti apa, misalnya juga seperti aspek kepemilikan sahamnya ada perubahannya atau tidak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×