kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45998,59   4,99   0.50%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin dukung kebijakan pengetatan PPKM saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022


Senin, 29 November 2021 / 07:19 WIB
Kadin dukung kebijakan pengetatan PPKM saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dijalankan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dan gelombang ketiga pandemi di Tanah Air.

Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Menanggapi hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pengetatan pengendalian pandemi di liburan akhir tahun demi mencegah gelombang ketiga pandemi.

Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Shinta W Kamdani berpendapat, memang disayangkan bahwa momentum liburan akhir tahun nanti tidak bisa sepenuhnya digunakan untuk menggenjot kinerja ekonomi hingga akhir tahun.

Baca Juga: Organda beri catatan atas kebijakan PPKM Level 3 pada masa Nataru

Namun di sisi lain, tanpa adanya pengetatan mobilitas, dapat berisiko tinggi menciptakan third wave pandemi, yang pada ujungnya juga dapat mengakibatkan penerapan PPKM berkepanjangan kembali dilakukan seperti pada  kondisi Juli-Agustus lalu.

"Jadi kami menghormati keputusan pemerintah dan akan mendukung sebaik-baiknya," kata Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/11).

Dia melanjutkan, dampak pengetatan PPKM selama momentum nataru, diperkirakan akan seperti pada kondisi bulan September lalu. Di mana memungkinkan akan ada kontraksi jangka pendek (2 minggu) seperti pada September, tapi tidak akan separah Juli-Agustus.

"Ini best case scenario kalau masyarakat tertib mau mengikuti protokol dan tidak menciptakan keributan atau kebocoran pengendalian pandemi. Sehingga PPKM level 3-nya tidak perlu diperpanjang hingga akhir Januari atau lebih lama lagi," lanjut Shinta.

Sementara itu, untuk dampak produktivitas sektoral, Kadin perkirakan dampak terbesar akan dirasakan oleh sektor ritel, hotel dan restoran, serta transportasi. Hal ini, sambungnya, lantaran pada masa normal, momentum akhir tahun adalah momentum peningkatan penghasilan pada sektor-sektor tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×