Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
Padahal timah bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari yakni untuk produk pelapis baja untuk alat rumah tangga dan kendaraan, serta produk aluminium foil untuk kemasan makanan dan pelapis kaleng. Selain itu, timah juga digunakan dalam industri listrik, elektronik, otomotif, dan kaca.
Kemudian, hilirisasi nikel juga menghadapi tantangannya sendiri. Rizqi menyampaikan, kurangnya pasokan bijih nikel ke smelter saat ini merupakan buntut kasus hukum Blok Mandiodo yang sedang dalam penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Maka itu, pelaku usaha terpaksa harus melakukan impor dari luar negeri, padahal Indonesia memegang posisi pemilik sumberdaya dan cadangan terbesar di dunia. Di sini kita bisa melihat, jumlah smelter nikel tidak berimbang dengan jumlah nikel yang diproduksi,” jelasnya.
Kadin tidak menampik, sumber daya dan cadangan nikel Indonesia besar, tetapi jumlah yang diproduksi dan dipasok tidak sesuai dengan kebutuhan smelter.
Baca Juga: Tiga Anggota MIND ID Group Raih Penghargaan Subroto Award 2023
Rizqi mengusulkan, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan moratorium pembangunan smelter yang menggunakan teknologi Rotary Klin Electric Furnace (RKEF) dan meningkatkan smelter Hydrometallurgy yang mengolah nikel menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik.
“Menurut kami, juga perlu ada keseimbangan akan supply dan demand dalam pembangunan smelter maupun alumina plant untuk semua komoditas,” tandasnya.
Sejauh ini komunikasi Pemerintah dengan Kadin Indonesia terkait hilirisasi mineral sudah sangat baik. Dia berharap, program hilirisasi ini melibatkan campur tangan perbankan nasional dalam kaitan pembiayaan.
Juga perlu ada kepastian pasar yang akan menyerap produk hilirisasi menjadi industrialisasi dan ketersediaan energi yang murah dan handal dalam menunjang program hilirisasi.
Baca Juga: Pemerintah akan Lelang 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Minerba, Berikut Daftarnya
Penyerapan hasil dari hilirisasi bahan tambang juga memerlukan roadmap yang jelas dan terukur termasuk tata kelola yang mengatur dari sisi hulu sampai dengan hilir.
Kadin Indonesia juga berharap dapat dilibatkan lebih lanjut dalam penyusunan peraturan maupun kebijakan terkait mineral kritis pasca terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 296 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News