Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 29 Agustus 2019, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3865.E/Ka.BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, khususnya terkait pemanfaatan solar subsidi untuk truk.
SE tersebut mencakup dua aspek, yakni: pembatasan pembelian dan pelarangan pembelian. Pembatasan diberlakukan untuk kategori truk angkutan barang roda enam ke bawah.
Sementara itu, pelarangan diberlakukan untuk angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.
Baca Juga: Kementerian ESDM tolak berikan kuota impor solar tambahan karena alasan ini
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi, melihat SE ini menimbulkan kebingungan.
Sebabnya, SE bertentangan dengan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perpres No 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu.
Mengacu pada aturan tersebut, solar termasuk dalam bahan bakar yang mendapatkan program subsidi khusus.
“Menurut Perpres tersebut, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam termasuk dalam golongan yang mendapatkan alokasi BBM Solar bersubsidi,” kata Rico Rustombi dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/9).
Baca Juga: Pasokan Solar Melimpah, Pemerintah Tahan Impor
Lebih lanjut ia menjelaskan, penerapan aturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap operasional angkutan truk secara umum, termasuk yang tergolong angkutan berat.
Padahal, jenis angkutan berat lebih banyak dimanfaatkan untuk pengangkutan bahan baku proyek infrastruktur maupun barang-barang ekspor-impor.