kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KAI Teken Kontrak PSO KA Ekonomi dan Subsidi KA Perintis Rp 3,2 Triliun


Kamis, 13 Januari 2022 / 13:52 WIB
KAI Teken Kontrak PSO KA Ekonomi dan Subsidi KA Perintis Rp 3,2 Triliun
ILUSTRASI. KAI meneken kontrak PSO untuk kereta api ekonomi dan subsidi kereta api perintis senilai Rp 3,2 triliun.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) meneken kontrak kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) kereta api ekonomi dan subsidi kereta api perintis Tahun 2022 sebesar Rp 3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan. Rinciannya, Rp 3,051 triliun untuk PSO kereta api ekonomi dan Rp 186,7 miliar untuk subsidi kereta api perintis.

Penandatanganan tersebut dilakukan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (12/1).

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional Kereta Api Indonesia dengan adanya kompensasi pemerintah dalam bentuk PSO maupun perintis,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resminya, Kamis (13/1). 

Didiek mengatakan, KAI berkomitmen memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. Adapun KAI akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.  

Baca Juga: Begini Upaya PT KAI Jaga Kemampuan Bayar Utang Jangka Pendek

Dia menambahkan, KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022. 

“PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta,” tambahnya. 

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022, KAI akan mengoperasikan KA Perintis Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp), KA Perintis Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp), KA Perintis Minangkabau Ekspres (Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau pp), KA Perintis LRT Sumatera Selatan (Bandara - DJKA pp), dan KA Perintis Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp).

“Penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui pelayanan Kereta Api Indonesia. Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk bertransportasi di tengah pandemi,” kata Didiek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI dan dilakukan secara selektif, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” kata Budi.

Baca Juga: Kemenhub Alokasikan Rp 3,2 Triliun Untuk PSO dan Subsidi Kereta Api Perintis di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×