Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) angkat bicara soal kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif dua ruas tol yaitu Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta) sebesar 7%-12% dan Jakarta-Cikampek sebesar 9%-11% mulai 12 Juli 2010 ini.
Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Eka Sari Lorena Soerbakti menganjurkan para pelaku usaha untuk melihat daya beli masyarakat terlebih dulu sebelum melakukan perubahan tarif angkutan.
"Kita lihat dulu kemampuan masyarakat. Jika tarif tol naik, yang penting bagi kami, operator jalan tol harus meningkatkan kualitas infrastrukturnya agar tidak menjadi beban pengusaha," katanya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan kenaikan tarif tol ini sudah sesuai dengan undang-undang dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dengan syarat semua operator jalan tol harus dapat meningkatkan pelayanan.
Djoko sendiri sudah memberikan persetujuan untuk menaikkan tarif dua ruas jalan tol yakni tol menuju bandara dan jalan tol Cikampek. Menurutnya kenaikan tarif tol ini tidak akan mengerek adanya kenaikan tiket bus. Karena bus termasuk dalam golongan I yang kenaikannya hanya Rp 500.
“Rp 500 kalau dibagi dengan penumpang lainnya kan tidak terlalu signifikan. UU dan PP ini sudah dibuat sedemikian rupa dan tidak merugikan masyarakat,” kata Djoko.
Ia meminta Jasa Marga terus melakukan sosialisasi terkait dengan kenaikan tarif tol ini baik seminggu sebelum kenaikan maupun seminggu setelah kenaikan. Menurut Djoko, kenaikan tarif tol ini, akan memicu kenaikan investasi sektor infrastruktur jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News