Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan, Budi Santoso memastikan iPhone 17 bisa rilis di Indonesia asal memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Budi menyebut bahwa izin impor produk harus melalui rekomendasi dari kementerian teknis yang kemudian akan ditindaklanjuti di Kementerian Perdagangan.
"Kan kalau impor-impor itu ada rekomendasinya dari manapun. Nah sepanjang rekomendasinya sudah selesai ya sudah, kita akan proses," ungkap Budi di Kantornya, Jumat (12/9/2025).
Namun begitu, Budi tidak menjelaskan detail apakah persetujuan impor iPhone 17 ini sudah di proses di Kemendag.
Baca Juga: Sertifikat TKDN iPhone 17 akan Keluar Malam Ini, Kapan Masuk Indonesia?
"Nanti saya cek. Tapi prinsipnya impor apapun yang mensyaratkan rekomendasi dari kementerian teknis jika persyaratannya sudah selesai dan masuk ke kita langsung di proses," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk terbaru Apple, iPhone 17 bisa mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto menyatakan, hal itu karena pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17, dan menyatakan sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis (11/9/2025) malam .
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, Heru menjelaskan pihak Apple mesti mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Paling cepat tiga minggu," ucapnya.
"Awal Oktober barangnya udah ada di Indonesia," katanya lagi.
Selanjutnya: Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol
Menarik Dibaca: Kata Penelitian: Makanan Ultra-Proses Bahaya bagi Kesehatan Reproduksi Pria lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News