Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sritex ganti nama
Nurma mengungkapkan, PT Sritex bisa berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor yang baru.
"Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma.
Dia menambahkan, selama proses lelang, para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena PHK dipekerjakan kembali secara sementara.
"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma.
Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.
"Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma.
Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja dalam Penyelesaian Kepailitan PT Sritex
Janji hak dan pesangon dibayarkan
Selain itu, pihak kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut. Kurator juga berkomitmen membayar pesangon para mantan pekerja Sritex.
"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berproses di pembayaran tagihan.
Kemenaker juga mengaku mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group.
Menaker Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli.
Baca Juga: Sritex Tutup, Ini Cara Mengajukan JKP untuk Korban PHK Agar Dapat Tunjangan 60% Gaji