Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya meminta pemerintah melakukan re-ekspor (dikembalikan ke negara asal) sebanyak 118 kontainer daging sapi yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Sarman Simanjorang, Ketua KDS Jakarta Raya di Jakarta Selasa (11/9). Sarman menegaskan, dirinya menyayangkan adanya praktik impor daging sapi asal Australia yang dilakukan secara ilegal ke Indonesia.
"Daging ilegal itu harus segera re-ekspor, sedangkan kepada pihak yang berwajib kami minta untuk mengusut dengan tuntas kasus ini," tegas Sarman kepada KONTAN. Dari 118 kontainer daging yang diduga illegal itu, diperkirakan memiliki berat 2.570-2.876 ton dengan nilai Rp 100 miliar.
Terkait hal ini, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sudah dijadwalkan untuk memanggil PT Karunia Segar Utama (KSU) selaku importir daging sapi bermasalah tersebut, pada hari Rabu besok (12/9).
Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian bilang, pemanggilan dilakukan karena importir membawa daging ke Indonesia tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI).
Daging sapi yang diduga asal Australia atau Selandia Baru itu disita Bea Cukai dan Badan Karantina di Pelabuhan Tanjung Priok akhir Agustus lalu. "Kami panggil importir untuk menjelaskan asal usul dan dokumen impor daging itu," ujar Banun.
Namun, ia tidak membantah jika kemungkinan besar daging itu merupakan selundupan alias ilegal. Menurut Banun, kasus serupa pernah terjadi tahun lalu. Saat itu, daging sudah masuk lebih dahulu baru kemudian SPI-nya terbit. Maka itu, Banun belum bisa memastikan apakah daging itu ilegal atau tidak. "Kalau hal serupa terjadi seperti tahun lalu maka daging-daging itu harus reekspor. Tahun lalu itu ada sekitar 52 kontainer," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News