Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mengizinkan kembali pemerintah daerah (pemda) untuk menyelenggarakan rapat dan kegiatan dinas di hotel serta restoran disambut positif oleh pelaku industri perhotelan.
Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi sektor yang selama ini cukup tertekan akibat pembatasan anggaran belanja pemerintah untuk kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition).
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyebut bahwa pangsa pasar dari segmen pemerintah selama ini berkontribusi cukup signifikan terhadap pendapatan hotel. Maka pelonggaran ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kinerja industri perhotelan yang sempat terpukul sejak masa pandemi.
Baca Juga: Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Menghadapi Tekanan, PHRI Beberkan Penyebabnya
“Dampak pelonggaran ini sangat baik untuk meningkatkan pendapatan hotel yang selama ini pangsa pemerintah cukup besar yaitu sekitar 40%. Kondisi ini akan mempercepat pemulihan di sektor hotel,” kata Hariyadi kepada Kontan, Kamis (5/6).
Kebijakan ini mengacu pada pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6).
Baca Juga: PHRI: Okupansi Hotel Lebaran 2025 Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu
Tito menegaskan bahwa pemda diperbolehkan kembali menyelenggarakan rapat di hotel dan restoran sebagai bagian dari dukungan untuk sektor jasa yang terdampak. Ia bahkan menyebut sudah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.
Dengan mulai dibukanya kembali kran belanja kegiatan pemda di hotel, pelaku industri berharap roda ekonomi di sektor pariwisata dan MICE kembali bergerak aktif, khususnya di daerah-daerah yang sangat bergantung pada belanja pemerintah.
Selanjutnya: 5 Resep Olahan Daging Kambing Kurban yang Lezat dan Mudah Dimasak
Menarik Dibaca: Perluas Jangkauan, KCMTKU Resmikan Cabang Baru di Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News