kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag kaji perpanjangan aturan impor baja


Jumat, 19 November 2010 / 15:47 WIB
Kemdag kaji perpanjangan aturan impor baja
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Asnil Bambani Amri, Herlina KD |



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat ini sedang melakukan kajian untuk memperpanjang aturan impor besi dan baja yang tertuang dalam Permendag No.08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. Asosiasi meminta Kemdag memperpanjang beleid tersebut karena masa berlakunya akan berakhir pada bulan Desember 2010 ini.

“Makanya kami bahas, tapi belum ada keputusan dari usulan dari asosiasi itu,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Shaleh di Jakarta, Jumat (19/11).

Dalam aturan itu, Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT) Besi atau Baja wajib melalui proses verifikasi dan juga penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang oleh surveyor. Menurut Deddy, aturan tersebut berdampak positif bagi pelaku industri di dalam negeri sehingga pelaku itu mengajukan perpanjangan dan tingkat utilisasi pabrik di dalam negeri semakin meningkat.

Contohnya, utilisasi produksi industri besi atau baja meningkat menjadi 80% dari sebelumnya hanya 40%. “Investasinya baja juga mengalami peningkatan baik untuk pengecoran maupun untuk pengembangan,” terang Deddy.

Namun, tak semua mendukung beleid tersebut. Deddy mengaku menerima masukan agar aturan impor besi atau baja itu tidak diperpanjang dengan alasan produk besi atau baja tertentu suplainya tidak tersedia di dalam negeri. “Ada sektor yang menilai dampak aturan ini membuat suplainya menjadi tidak terjamin,” kata Deddy.

Asal tahu saja, ketentuan impor besi dan baja oleh pemerintah sepertinya cukup berhasil untuk menahan laju impor besi dan baja di tengah pemberlakuan perdagangan bebas Asean China (AC-FTA). Dengan adanya ketentuan impor baja ini, maka produk baja yang masuk ke Indonesia menjadi lebih terseleksi.

Bulan Oktober 2010 lalu, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengklaim laju impor besi dan baja pada tahun 2009 bisa ditahan sekitar 10% - 15% ketimbang tahun 2008. "Laju impor untuk baja hulu turun sekitar 10%, sedangkan untuk baja hilir turun sekitar 15%," kata Putu, Rabu (13/10).

Untuk tahun 2010, impor baja dan besi memang mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor besi baja, mesin dan otomotif untuk periode Januari - Mei 2010 sebesar 5,842 juta ton. Jumlah ini naik ketimbang periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 3,268 juta ton. Tapi, Putu bilang kenaikan impor besi baja pada tahun ini disebabkan karena tingginya permintaan sebagai imbas pemulihan ekonomi.

**Realisasi Impor Besi dan Baja Januari-September

Januari -Sept 2009

Januari - Sept 2010

Perubahan

2.723.808.896

4.563.723.202

67,55%

Data: Badan Pusat Statistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×