kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemdag: Revisi beleid ekspor timah masih wacana


Kamis, 21 Oktober 2010 / 14:52 WIB
Kemdag: Revisi beleid ekspor timah masih wacana
ILUSTRASI. Peluncuran Aplikasi Remitansi BNI


Reporter: Asnil Bambani Amri |


JAKARTA. Pemerintah merespons aksi penolakan Ikatan Karyawan Timah (IKT) terhadap rencana revisi kebijakan ekspor timah.

Albert Josuf Tubogu, Alberth Yusuf Tobogu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyebutkan, revisi kebijakan ekspor tersebut masih berupa wacana yang masih dalam tahap diskusi. “Itu barus sebatas diskusi. Revisinya belum dilakukan, karena draftnya saja belum ada,” kata Alberth di Jakarta, Kamis (21/10).

Alberth bilang, rencana revisi itu mencuat dalam diskusi mengenai berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 tahun 2009. Dalam diskusi yang dilakukan antara instansi terkait itu, menurut Alberth, ada usulan untuk revisi kebijakan ekspor Timah yang tertuang dalam aturan Permendag nomor 04 Tahun 2007; yaitu beleid tersebut disesuaikan dengan UU Minerba.

Selain itu, mencuat juga pemintaan dari DPRD Bangka Belitung, daerah penghasil timah, agar ada pengaturan ekspor bagi timah paduan (timah solder) dan juga ekspor potongan timah (scrap). Pasalnya, dalam Permendag hanya mengatur ekspor timah dalam bentuk batangan saja. “Ini memang harus diatur karena berkaiatan juga dengan royalti timah yang dibayarkan ke negara,” jelas Alberth.

Menurut Alberth, revisi itu memang harus dilakukan karena agar sesuai dengan peraturan yang menaunginya. Hanya saja, saat ini masih dalam tahapan diskusi dan belum sampai pada penyusuan draft perubahan.

Sekadar catatan, beberapa waktu lalu, IKT menolak rencana revisi aturan kebijakan ekspor timah tersebut dengan alasan perubahan ekspor tersebut akan melegalkan ekspor timah paduan. Jika ekspor timah paduan dibuka, maka IKT menilai ada kemunduran dalam membuat kebijakan ekspor timah,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×