kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.214   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.174   -40,24   -0,56%
  • KOMPAS100 1.047   -5,23   -0,50%
  • LQ45 812   -4,14   -0,51%
  • ISSI 226   -0,08   -0,04%
  • IDX30 425   -1,19   -0,28%
  • IDXHIDIV20 501   -3,22   -0,64%
  • IDX80 118   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 119   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 138   -0,61   -0,44%

Kemen PU kaji aturan sepeda motor masuk tol


Minggu, 10 Februari 2013 / 20:27 WIB
Kemen PU kaji aturan sepeda motor masuk tol
ILUSTRASI. Tanaman hias lidah mertua.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (KemPU) akan mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan kendaraan roda dua atau sepeda motor untuk masuk ke jalan tol.

"Kalau di PP, ada di PP jalan tol. Kita masukkan itu untuk tol di Suramadu. Tapi nanti saya lihat lagi PP tersebut," ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, akhir pekan lalu.

Djoko mengatakan, bahwa ada batasan atau syarat jika sepeda motor masuk jalan tol ini, yaitu dibuatkan seperti jalur khusus untuk sepeda motor seperti di Suramadu.

"Kita lihatlah dulu, apa bisa ada jalur khusus itu didalam tol lainnya," sambung Djoko. Ia menegaskan, aspek utama dalam mengatur sepeda motor lewat jalan tol adalah bukan mungkin atau tidak mungkin, tetapi masalah safety atau keselamatan yang harus dipikirkan secara cermat.

Menurutnya, berkaca pada gaya pengendara motor yang mengendarai motonya di jalan arteri, banyak yang ugal-ugalan. Jadi, Ia berkesimpulan kalau memang harus masuk tol, maka harus ada jalur khususnya .

Sebelumnya, ide sepeda motor masuk jalan tol muncul dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang meminta kepada PT Jasa Marga Tbk (JSMR) untuk melakukan studi agar sepeda motor bisa masuk jalan tol di Jakarta.

Dahlan usul agar disediakan jalur khusus untuk sepeda motor dengan memanfaatkan sayap-sayap jalan tol yang sudah ada saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×