kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.737   2,00   0,01%
  • IDX 8.329   10,88   0,13%
  • KOMPAS100 1.162   2,22   0,19%
  • LQ45 848   1,61   0,19%
  • ISSI 288   1,32   0,46%
  • IDX30 444   -1,50   -0,34%
  • IDXHIDIV20 511   -0,90   -0,18%
  • IDX80 131   0,26   0,20%
  • IDXV30 136   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 141   -0,53   -0,37%

Kemendag berikan izin ekspor pupuk


Rabu, 09 Maret 2011 / 15:42 WIB
Kemendag berikan izin ekspor pupuk
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar (tengah) saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2). RUPST Bank Mandiri menyetujui pengalokasian 60% dari laba bersih 2019 atau sekitar Rp16,49 triliun (sekitar Rp353,34 p


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kabar gembira untuk produsen pupuk. Pasalnya Kementerian Perdagangan sudah memberikan ijin untuk ekspor pupuk. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, untuk tahun ini mekanisme ekspor pupuk akan diserahkan kepada holding.

"Sudah ada izin dari Kemendag, nanti holding yang akan memutuskan lelang tersebut," ujar Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Hidayat Nyakman kepada KONTAN, Rabu (9/3).

Ia belum tahu persis mengenai izin ekspor tersebut. Menurut dia, stok nasional saat ini lebih dari cukup. Ia menghitung setidaknya ada kelebihan stok pupuk sebesar 3 juta ton. "Petrokimia tidak terlalu banyak ekspornya," kata Hidayat.

Sebelumnya, produsen pupuk mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan supaya ekspor diberikan tiap bulan. maka tak ada lagi keterlambatan ekspor. Selama ini, Kementerian Perdagangan selalu memberikan izin ekspor pada akhir tahun dengan jumlah yang lumayan.

“Dampaknya, banyak produsen pupuk yang terlambat merealisasikan ekspor. Pasalnya, harga sudah jatuh. Sedangkan stok pupuk berlimpah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×