kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub cabut sementara izin rute baru Lion


Jumat, 20 Februari 2015 / 15:01 WIB
Kemenhub cabut sementara izin rute baru Lion
ILUSTRASI. Mengkonsumsi terlalu banyak garam akan menyebabkan terjadinya peningkatan tekanan darah.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) layangkan teguran keras kepada maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang. Kemenhub memutuskan untuk mengghentikan sementara pengajuan izin untuk rute penerbangan baru bagi maskapai tiket murah ini.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan, surat teguran tersebut karena pihak Lion Air tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan dari Dirjen Perhubungan Udara. "Kita keluarkan surat teguran keras karena terbukti tidak melakukan ketentuan semestinya terhadap penangan penumpang. Izin baru di stop sampai bisa menunjukan standar operasi tersebut," kata Hadi, Jumat (20/2).

Selain itu, terkait dengan pengembalian uang kepada penumpang yang gagal terbang, Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada Angkasa Pura II untuk memberikan talangan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar penumpang tidak semakin menumpuk dan sengsara.

Kemenhub juga telah meminta kepada maskapai penerbangan lain untuk dapat mengangkut penumpang dari Lion Air. Untuk biayanya tetap ditanggung oleh pihak Lion Air. Tentu saja, pihaknya tidak dapat memaksa pihak maskapai lain bila pengangkutan penumpang tidak sanggup dilakukan.

Saat ini Kemenhub masih menggodok tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Dalam revisi tersebut Kemenhub akan lebih ketat lagi dalam hal sangsi yang akan dikenakan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan yang berkait dengan sektor penerbangan apabila terjadi kelalaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×