Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) layangkan teguran keras kepada maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang. Kemenhub memutuskan untuk mengghentikan sementara pengajuan izin untuk rute penerbangan baru bagi maskapai tiket murah ini.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan, surat teguran tersebut karena pihak Lion Air tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan dari Dirjen Perhubungan Udara. "Kita keluarkan surat teguran keras karena terbukti tidak melakukan ketentuan semestinya terhadap penangan penumpang. Izin baru di stop sampai bisa menunjukan standar operasi tersebut," kata Hadi, Jumat (20/2).
Selain itu, terkait dengan pengembalian uang kepada penumpang yang gagal terbang, Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada Angkasa Pura II untuk memberikan talangan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar penumpang tidak semakin menumpuk dan sengsara.
Kemenhub juga telah meminta kepada maskapai penerbangan lain untuk dapat mengangkut penumpang dari Lion Air. Untuk biayanya tetap ditanggung oleh pihak Lion Air. Tentu saja, pihaknya tidak dapat memaksa pihak maskapai lain bila pengangkutan penumpang tidak sanggup dilakukan.
Saat ini Kemenhub masih menggodok tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Dalam revisi tersebut Kemenhub akan lebih ketat lagi dalam hal sangsi yang akan dikenakan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan yang berkait dengan sektor penerbangan apabila terjadi kelalaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News