Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Menhub menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini bukan berarti menjual airport, tetapi melakukan kerjasama pengelolaan dengan izin konsesi selama 25 tahun, jadi aset Bandara tetap dikuasai Negara.
“Saya dan Pak Wishnutama (Menteri Pariwisatadan Ekonomi Kreatif) sangat gembira dengan kerjasama ini. Namun saya tegaskan untuk dua hal yaitu pertama airport ini tidak dijual. Ini hanya konsorsium yang mendapatkan izin konsesi selama 25 tahun. Kedua investor atau yang mengelola itu menginvestasikan sejumlah uang yang luar biasa yaitu lebih dari satu triliun rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan akan menjadikan Bandara Komodo Labuan Bajo sebagai bandara internasional rencananya pada Bulan Juli Tahun 2020. Hal ini lebih cepat dari rencana awal yang seharusnya pada tahun 2021.
Baca Juga: Lewat Inovasi Berbasis Digital, MIS Group Perkuat Eksistensi Bisnis
Sementara itu, Menparekraf Wishnutama mengatakan, kerjasama dengan PT ini diharapkan dapat mendatangkan wisatawan dari mancanegara lebih banyak dan dapat mendukung Labuan Bajo sebagai salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas. Ke depannya Kementerian Pariwisata bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR akan membangun berbagai macam infrastruktur untuk membangun potensi ekonomi kreatif di Labuan Bajo.
Acara penandatanganan perjanjian KPBU Bandara Komodo Labuan Bajo meliputi Perjanjian KPBU antara Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Pembangunan (BUP); Perjanjian Regres antara Kementerian Perhubungan dengan PT. PII dan Perjanjian antara PT. PII dan BUP.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Perwakilan PT CAF dan Perwakilan Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News