kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Beberkan Kendala Pasokan Batubara untuk Industri Semen


Rabu, 30 Maret 2022 / 14:37 WIB
Kemenperin Beberkan Kendala Pasokan Batubara untuk Industri Semen
ILUSTRASI. Industri semen. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga batubara US$ 90 per ton rupanya belum benar-benar dirasakan oleh seluruh pelaku usaha industri semen.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan, kebijakan harga khusus yang sebelumnya tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 206. K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri masih menimbulkan sejumlah permasalahan.

Wiwik menjelaskan, Kepmen yang berakhir pada 31 Maret 2022 ini pun rupanya belum dinikmati oleh seluruh industri semen. "Memang masih ada beberapa perusahaan yang belum mendapatkan harga sesuai skema," kata Wiwik dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).

Baca Juga: Kebutuhan Batubara Industri Meningkat, Kemenperin Usulkan DMO Jadi 30%

Wiwik menyebutkan, ada sejumlah industri yang telah menerima manfaat harga batubara khusus US$ 90 per ton antara lain PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Semen Gresik, PT Semen Bosowa, PT Semen Baturaja dan PT Jui Shin Indonesia.

Sementara industri yang belum mendapatkan harga batubara khusus antara lain, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Comindo Gemilang, PT Sinar Tambang Artha Lestari, PT Semen Imasco Asiatic, PT Semen Jawa dan PT Conch Cement Indonesia.

Menurutnya, masih ada sejumlah perusahaan tambang batubara yang belum melaksanakan ketentuan harga khusus dalam Kepmen tersebut. Selain itu, durasi kebijakan yang bakal berakhir pada 31 Maret 2022 diakui membuat perusahaan semen kesulitan melakukan skema kontrak pembelian jangka panjang.

Baca Juga: Dirjen Minerba Ungkap Alasan Industri Smelter Tak Dapat Harga Batubara Khusus

Kondisi kelangkaan pasokan batubara diakui turut berdampak pada ekspor clinker dan semen yang ikut terhambat. Untuk itu, Wiwik mengakui pihaknya mengapresiasi terbitnya Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri

Asal tahu saja, kehadiran beleid ini memberikan kepastian harga batubara US$ 90 per ton untuk seluruh industri kecuali industri smelter. Selain itu, tidak ada durasi untuk pelaksanaan ini. Artinya kebijakan harga batubara khusus tidak hanya diperluas tapi juga dipermanenkan.

"Dengan adanya Kepmen ini, anginnya jadi lebih segar, terutama bagi industri semen," pungkas Wiwik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×