kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin pastikan kègiatan industri dan pencegahan COVID-19 berjalan beriringan


Selasa, 14 April 2020 / 10:07 WIB
Kemenperin pastikan kègiatan industri dan pencegahan COVID-19 berjalan beriringan
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian terus mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian memastikan bahwa kegiatan operasional sektor industri dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Jalannya kegiatan industri merupakan hal yang penting agar rantai pasok dan ketersediaan bahan baku dapat tetap berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani Covid-19. Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia, ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (14/4).

Baca Juga: Kemenperin minta industri kantongi surat Izin ketika beroperasi saat PSBB

Untuk memastikan bahwa kegiatan industri di berbagai daerah dapat terus berjalan beriringan dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia. Kami sudah keluarkan surat edaran kepada perusahaan dan kawasan industri serta kami juga telah membuat pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini,” jelasnya.

Selain itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.

Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit, ungkapnya.

Menperin menjelaskan, sebelum wabah Covid-19 merebak di Indonesia, sektor manufaktur merupakan industri yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB di Indonesia yaitu sekitar 18 persen.

Bahkan, sektor manufaktur menjadi backbone perekonomian nasional. Namun, dalam kondisi saat ini, manufaktur menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak.

“Terdapat tiga kategori industri yang terdampak wabah Covid-19. Pertama yang terdampak berat atau mengalami hard hit, dampak menengah, dan ada juga industri yang saat ini memiliki demand yang tinggi seperti industri alat Kesehatan, farmasi, dan lainnya, ujar Menperin.

Baca Juga: PSBB berlangsung, industri turunkan aktivitas produksi dan sebagian tutup pabrik

Melihat kondisi yang beragam, menurutnya pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian dan kebijakan yang berbeda untuk setiap industri yang terdampak.




TERBARU

[X]
×