kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM akui eksplorasi tambang mineral dan batubara masih mini


Jumat, 18 September 2020 / 04:55 WIB
Kementerian ESDM akui eksplorasi tambang mineral dan batubara masih mini


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih mini. Padahal, eksplorasi merupakan kegiatan kunci bagi penemuan sumber daya dan cadangan tambang yang baru.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang wewenang pemerintah pusat, investasi eksplorasi minerba di Indonesia sejatinya mengalami peningkatan dari kurun 2014-2019. Namun, peningkatan tersebut hanya terjadi pada eksplorasi lanjutan (development exploration), tidak diiringi oleh aktivitas eksplorasi baru pada greenfield area.

Bahkan jika merujuk data dari S&P Global Market Intellegence pada Maret 2020, diketahui bahwa selama 20 tahun terakhir total biaya eksplorasi di Indonesia hanya 1% dibandingkan biaya eksplorasi yang dikeluarkan oleh perusahaan tambang di dunia. "Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk berupaya meningkatkan minat para investor melakukan eksplorasi di Indonesia," sebut Yunus kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).

Merujuk pada data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tidak pernah melebihi 3,5% dari total investasi minerba di tahun yang sama. Data pada tahun 2015 menunjukkan investasi untuk kegiatan eksplorasi minerba tercatat sebesar US$ 174,24 juta atau 3,31% dari total investasi minerba saat itu. 

Baca Juga: Klaim akan jalankan hilirisasi batubara, Arutmin Indonesia: Kami harap ada insentif

Setahun kemudian, jumlahnya turun drastis menjadi hanya US$ 77,22 juta (1,06%). Selanjutnya, belanja eksplorasi terus menanjak meski tidak signifikan. Pada tahun 2017, investasi untuk eksplorasi tercatat di angka US$ 130,76 juta (2,13%).

Tahun 2018 naik tipis menjadi US$ 159,85 juta (2,14%) dan pada tahun lalu investasi untuk eksplorasi mencapai US$ 204,38 juta (3,14%). Sementara pada tahun 2020 ini, investasi untuk eksplorasi ditarget bisa mencapai US$ 271,09 juta atau 3,50% dari total investasi minerba yang dipatok di angka US$ 7,74 miliar.

Yunus mengakui, salah satu tantangan dalam eksplorasi minerba adalah terkait kepastian investasi. Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba dan aturan turunannya diklaim sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menarik investasi dan mendorong ekosistem eksplorasi tambang.

Dengan cara, pertama, memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi. Yakni dengan memberikan jaminan untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya setelah memenuhi persyaratan.

Kedua, mewajibkan perusahaan untuk menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) minerba. DKC digunakan oleh pemegang IUP/IUPK untuk melakukan Eksplorasi Lanjutan pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam RKAB. Ketiga, penugasan  kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.  

Adapun penugasan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan dilakukan melalui mekanisme: (a) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah untuk wilayah yang disiapkan oleh Pemerintah dan (b) Permohonan penugasan oleh Badan Usaha yang mempunyai keahlian di bidang Eksplorasi dan pertambangan di wilayah–wilayah yang belum mempunyai data potensi.

"Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyelidikan dan penelitian yang dilakukan oleh pihak yang diberi penugasan, sehingga proses kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana yang disetujui. Dan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat penugasan apabila dalam 1 tahun tidak terdapat kegiatan," terang Yunus.

Keempat, pemerintah bakal mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior Mining Company/JMC) untuk mengajukan permohonan wilayah penugasan penyelidikan dan penilitian serta mengikuti lelang WIUP. 

Apabila JMC tersebut telah selesai melaksanakan kegiatan eksplorasi dan mendapatkan sumberdaya dan cadangan dapat memindahtangankan IUP kepada pihak lain yang spesialis di bidang penambangan, pengolahan dan pemurnian dengan persetujuan Menteri.

Baca Juga: Kewajibkan Proyek Hilirisasi Batubara di Dalam Negeri Mendorong Economic Booster

"Mengapa JMC harus didorong?, karena di negara–negara yang telah maju sektor pertambangannya, peranan JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," sebut Yunus.

Sebagai gambaran, merujuk pada kajian MinEx Consulting pada Oktober 2019, peran JMC dalam discovery di dunia berada di angka >60%. "Pemerintah mengamati hal tersebut dan berusaha memberikan peluang kepada JMC untuk dapat berperan dalam menghidupkan eksplorasi minerba di Indonesia," pungkas Yunus.

Adapun, dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020, diatur sejumlah kewajiban perusahaan untuk mendorong aktivitas eksplorasi. Aturan tersebut tertuang dalam draft RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Merujuk pada draft RPP yang didapat Kontan.co.id, Pasal 49 mengatur bahwa dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP tahap operasi produksi wajib melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pemegang IUP juga wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan minerba, yang besarannya diusulkan dalam RKAB tahunan.

Namun, kewajiban eksplorasi lanjutan tersebut dikecualikan bagi pemegang IUP tahap operasi produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP kegiatan Operasi Produksi.

Tak hanya IUP, para pemegang IUPK tahap operasi produksi juga diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan. Hal itu tertuang dalam Pasal 98, yang juga mengatur bahwa besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam RKAB tahunan.

Draft RPP tersebut memang belum mengatur secara rinci tentang kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga kewajiban alokasi dana ketahanan  cadangan minerba. Sebab, hal itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Selanjutnya: Perusahaan Wajib Tingkatkan Nilai Tambah Batubara, begini tanggapan APBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×