Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelaku usaha tambang tidak perlu bingung dengan penerapan aturan baru Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
Pemerintah telah menyiapkan panduan lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar. Ditjen Minerba menargetkan pengajuan RKAB untuk tahun 2026 dapat dibuka pertengahan Oktober ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, sosialisasi aturan baru sudah dilakukan berkali-kali. Panduan teknis juga bisa diakses secara daring oleh perusahaan tambang.
Baca Juga: Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun
"Kami sosialisasi sudah berkali-kali, kita juga ada informasi di website-nya Minerba, ada informasi juga di Youtube, jadi untuk perusahaan-perusahaan yang belum mengetahui bagaimana caranya, tinggal masuk ke website Minerba, tinggal masuk ke Youtube Minerba, di situ ada tutorialnya, tapi kalau tidak jelas juga, boleh telepon Minerba, datang di Ditjen Minerba, di bawah kan ada ruangan pelayanan, boleh nanti ditanyakan, nanti bisa dipandu," kata Rita di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu (8/10/2025).
Rita menjelaskan, saat ini proses pembukaan pendaftaran RKAB masih dalam tahap verifikasi akun perusahaan di sistem Minerba One. Setelah seluruh akun terverifikasi, baru pengajuan RKAB bisa dilakukan secara resmi.
"Secepat mungkin, direncanakan di 15-16 (Oktober) semoga ya, semoga insya Allah kalau semuanya berjalan dengan lancar," ujar Rita.
Baca Juga: RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengembalikan masa pengajuan RKAB menjadi satu tahun. Aturan ini menggantikan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang sebelumnya memperpanjang pengajuan RKAB menjadi tiga tahun.
Regulasi yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025 ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangan.
Pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem informasi RKAB, paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun. Pemerintah memiliki waktu maksimal delapan hari kerja untuk melakukan evaluasi. Jika tidak ada keputusan dalam tenggat tersebut, sistem akan secara otomatis menerbitkan persetujuan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperketat pengawasan dan menyesuaikan rencana produksi dengan kondisi pasar global. Dalam konsiderans aturan tersebut, Bahlil menyebut, fluktuasi harga mineral dan batubara dunia menuntut adanya ruang pengendalian produksi dan penjualan melalui mekanisme RKAB tahunan.
Selanjutnya: 3 Tips Latihan Treadmill untuk Menurunkan Berat Badan
Menarik Dibaca: 3 Tips Latihan Treadmill untuk Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News