Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu LED dan Pameran Produk Lampu LED Dalam Negeri di Medan, Sumatera Utara.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan urgensi dari sosialisasi yang diadakan oleh kementerian ESDM tersebut, yakni meneruskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut antara lain menyampaikan informasi kepada masyarakat kebijakan pemerintah tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light emitting diode (LED), memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.
"Selain itu kami juga berharap akan adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (2/6).
Baca Juga: Pemerintah akan Tambah Saham di Freeport Indonesia, Ini Kata Menteri ESDM
Sementara itu Anggraini Ratri Nurwini Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menyoroti Permen ESDM nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi.
"SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu,” tuturnya.
Di sisi lain, Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengapresiasi yang dilakukan Kementerian ESDM dalam mensosialisasikan mengenai SKEM dan LTHE ini. Ia menerangkan, dalam mewujudkan komitmen penerapan konservasi energi untuk efisiensi energi dan PJU, pemerintah kota Medan telah inisiasi pelibatan pengadaan lampu dengan badan usaha atau swasta.
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan Padian Adi S. Siregar menjelaskan mengenai tupoksi LAPK dalam rangka melindungi konsumen dari produk-produk termasuk produk lampu LED. Selain itu ia juga menjelaskan perilaku konsumen khususnya di Sumatera Utara.
Baca Juga: Per 1 Juni 2023, Pertamina Turunkan Semua Harga BBM Non Subsidi, Ini Rinciannya
Dalam aspek ini, LAPK menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi fokusnya ialah bagaimana konsumen cerdas menggunakan energi yang dipakai, LAPK juga menyampaikan akan mendorong konsumen untuk menggunakan lampu hemat energi. Diketahui budaya literasi konsumen di Sumut masih rendah.
Seperti lampu, referensi dalam pemilihan lampu ialah hanya pada harga dan tingkat terangnya. Konsumen tidak banyak membaca informasi yang tertera pada produk lampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News