kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM mengakui aturan PLTS Atap bisa menggerus kuangan PLN


Rabu, 28 November 2018 / 13:25 WIB
Kementerian ESDM mengakui aturan PLTS Atap bisa menggerus kuangan PLN
ILUSTRASI. PLTS Rooftop Pertama dari Terregra


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dipastikan akan menggerus keuangan PT PLN (Persero). Pasalnya, pemakaian tenaga matahari oleh pelanggan itu mampu menghemat biaya tagihan listrik kepada PLN sampai 30%.

Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyani membenarkan bahwa penggunaan PLTS Atap ini mampu menghemat pembayaran listrik kepada PLN sampai 30%. Dengan begitu pihaknya menargetkan potensi pelanggan PLTS Atap dalam tiga tahun bisa mencapai 1.000 Megawatt (MW).

"Nah kemarin (dalam hitungan) kurang lebih target 1 Gigawatt (GW) terpasang dalam tiga tahun. Kita sudah hitung dampak nya ke pengurangan revenue PLN berapa," terangnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Rabu (28/11), tanpa mau menyebut detil berapa potensi pengurangan revenue PLN itu.

Dengan target kapasitas terpasang hingga 1.000 MW itu, Rida masih khawatir bahwa penyedia jasa belum siap. Pasalnya, pemasangan ini untuk seluruh pelanggan PLN yang telah terpasang aliran listrik, seperti, rumah tangga, baik komersial atau pemerintah, dan juga Industri. "Intinya sepanjang mereka pelanggam PLN, yang di rumahnya sudah ada listirk. Bukan ditujukan melistrikan yang tadinya tidak ada listrik," tandasnya.

Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Djoko R Abu Manan belum menghitung kehilangan pendapatan keuangan PLN dari pemakaian PLTS Atap itu. Tapi ia berharap, supaya pemasangan PLTS Atap itu dilakukan secara segmented, di mana penggunaannya cukup untuk keperluan pribadi.

"Karena kalau hari ini (tarif listrik) pun menurut saya cukup mahal. Jadi mereka tak berpikir untuk berbisnis. Harusnya lebih kepada ingin energi bersih, Kota Jakarta bersih," terangnya.

Asal tahu saja, dalam Pasal 6 Permen ESDM No. 49/2018 disebutkan bahwa pelanggan PLTS Atap yang diekspor ke jaringan PLN dihitung berdasarkan KwH ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65%. Perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih nilai kWh impor dan nilai kWh ekspor.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris merincikan, misalnya pelanggan memiliki kapasitas listrik dalam PLTS Atap 100%-nya adalah 6.600 Watt. Di mana 90%-nya digunakan untuk keperluan pribadi dan 10%-nya diekspor kepada PLN. Nah, 10% itulah yang akan dikalikan 65% apabila diekspor kepada PLN.

"90%-nya dari 6.600 watt itu dipastikan kita bisa menghemat 30%. Tapi di sini ketika kita pasang PLTS Atap memang bukan jualan listrik (ekspor ke PLN. yang kita tekanakan gimana kita bisa kurangi tagihan kita sambil mengedepankan bauran EBT," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×