kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.715   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.498   83,59   0,99%
  • KOMPAS100 1.176   13,35   1,15%
  • LQ45 855   9,35   1,11%
  • ISSI 297   3,46   1,18%
  • IDX30 444   3,66   0,83%
  • IDXHIDIV20 513   2,84   0,56%
  • IDX80 132   1,63   1,25%
  • IDXV30 136   0,48   0,36%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Kementerian ESDM Perkuat Regulasi Logam Tanah Jarang, BUMN Prioritas


Senin, 24 November 2025 / 14:08 WIB
Kementerian ESDM Perkuat Regulasi Logam Tanah Jarang, BUMN Prioritas
ILUSTRASI. Mineral oksidan logam tanah jarang atau rare earth element REE - Foto Wikipedia/USDA. Regulasi baru logam tanah jarang di Indonesia. Permen ESDM 18/2025 fokus pada WIUP, jaminan eksplorasi, dan peran strategis BUMN dalam hilirisasi.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperkuat kerangka regulasi pengelolaan logam tanah jarang (rare earth element) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025. 

Beleid ini menjadi turunan dari PP 39/2025 dan mengatur secara rinci tata kelola pertambangan mineral strategis tersebut, termasuk peluang penugasan kepada BUMN.

Salah satu poin utama Permen ESDM 18/2025 adalah mekanisme penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang. 

Pemerintah, melalui badan geologi, akan melakukan penyelidikan dan penelitian potensi sumber daya, kemudian melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP.

Baca Juga: Dinilai Strategis, Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Logam Tanah Jarang

Setelah itu, Menteri ESDM memiliki kewenangan menetapkan wilayah tersebut sebagai area yang dapat dikelola.

Aturan ini juga membuka jalan bagi BUMN untuk menjadi pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan logam tanah jarang.

Penugasan kepada BUMN diprioritaskan dalam rangka pengembangan industri strategis dalam negeri, termasuk industri teknologi tinggi dan ekosistem kendaraan listrik. Namun, BUMN yang ditunjuk tetap wajib memenuhi seluruh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Permen ini turut menetapkan kriteria dan kewajiban yang harus dipenuhi BUMN, termasuk pencantuman peta WIUP, pembayaran kompensasi data informasi maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan, serta penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi dalam jangka waktu yang sama. 

Baca Juga: Bahlil: Logam Tanah Jarang Tak Bisa Dikelola Umum

Jaminan tersebut harus disetor dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri BUMN.

Besaran jaminan kesungguhan ditetapkan berbeda berdasarkan luas WIUP. Untuk area hingga 40 hektare, besaran jaminan ditetapkan Rp50 juta. Sementara untuk wilayah eksplorasi di atas 40 hektare, jaminan ditetapkan Rp1,5 juta per hektare.

Penguatan regulasi ini sejalan dengan potensi ekonomi logam tanah jarang yang dinilai strategis bagi Indonesia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya menegaskan bahwa hilirisasi komoditas ini mampu memberikan nilai tambah signifikan bagi penerimaan negara. 

Baca Juga: Perhapi Ungkap Perlu Alokasi Dana Khusus untuk Kegiatan Eksplorasi Logam Tanah Jarang

“Salah satu mineral yang banyak dan menjanjikan nilai sangat tinggi adalah logam tanah jarang,” ujarnya di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Brian menambahkan, logam tanah jarang menjadi komponen penting dalam berbagai teknologi, mulai dari magnet berkinerja tinggi untuk motor kendaraan listrik hingga turbin angin. 

Indonesia memiliki sejumlah wilayah prospektif, dengan potensi terbesar berada di Bangka Belitung serta Sulawesi, terutama di Mamuju, Sulawesi Barat.

Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pengelolaan logam tanah jarang dapat berjalan lebih terarah, produktif, dan memberi kontribusi besar bagi pengembangan industri nasional.

Selanjutnya: Setelah BP–AKR dan Vivo, Shell Masuki Tahap Akhir Impor Base Fuel dari Pertamina

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×