kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM: Perpres harga EBT sedang tahap harmonisasi


Jumat, 09 Oktober 2020 / 17:02 WIB
Kementerian ESDM: Perpres harga EBT sedang tahap harmonisasi
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyebut Perpres) terkait Tarif Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak lama lagi akan terbit.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tarif Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak lama lagi akan diterbitkan.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya tidak menjabarkan secara detail waktu penerbitan Perpres tersebut. Namun, ia mengaku bahwa pembahasan soal beleid ini terus dipercepat dan kini bukan lagi di ranah Kementerian ESDM.

“Sekarang sudah di tahap harmonisasi di Kemenkumham dan segera disampaikan ke presiden. Tinggal proses perbaikan dan sinkronisasi aja,” ujar dia dalam jumpa pers virtual launching Indo EBTKE ConEx 2020, Jumat (9/10).

Baca Juga: Kementerian ESDM minta pelaku industri swasta pasang PLTS atap

Nantinya, Perpres EBT ini akan menyediakan tiga skema tarif tenaga listrik EBT. Pertama, terdapat skema feed in tarrif (FiT) yang diterapkan untuk pembangkit EBT berkapasitas maksimal 5 megawatt (MW).

Kedua, ada skema harga patokan tertinggi (HPT) untuk pembangkit EBT berkapasitas di atas 5 MW. Ketiga, beberapa jenis pembangkit EBT tertentu akan menerapkan skema bilateral dalam penentuan harga jual listriknya.

Harris juga memastikan, Perpres EBT akan mengatur harga jual listrik pembangkit EBT berdasarkan aspek keekonomian, teknologi EBT yang digunakan, dan lokasi sumber EBT tersebut berada. “Harga yang dimasukan di Perpres akan lebih menarik sehingga daya tarik Indonesia meningkat di mata investor,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah turut menyediakan kompensasi untuk menutupi selisih antara biaya pokok produksi (BPP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan harga pembangkit EBT yang tertera dalam Perpres.

Pemerintah yakin kehadiran Perpres EBT ini akan memberi dampak yang besar bagi pengembangan EBT di Indonesia. Perpres ini juga menjadi payung hukum yang lebih kuat dibandingkan peraturan-peraturan terdahulu terkait harga listrik EBT.

“Dulu kita hanya memakai Permen yang kadang berbenturan dengan kementerian lain. Dengan Perpres ini, kementerian-kementerian terkait sudah pasti akan saling support,” ujar dia.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja perkuat kewenangan pemerintah pusat dalam pengembangan panas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×