Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan terkait harga patokan untuk tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut memang tidak dibuat khusus, namun terangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020.
Beleid tersebut merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 14 April 2020.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) mineral logam dan IUPK OP mineral logam yang memproduksi bijih nikel wajib mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih yang diproduksi.
Baca Juga: Antam Mengerek Produksi Nikel
Kewajiban untuk mengacu pada HPM logam juga berlaku bagi pemegang IUP/IUPK OP mineral logam dalam menjual bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.
Sementara itu, pihak lain yang melakukan pemurnian bijih nikel yang berasal dari pemegang IUP/IUPK OP mineral logam wajib melakukan pembelian bijih nikel dengan mengacu pada HPM logam. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2A.
Penghitungan HPM logam diatur dalam Pasal 3, yang berbunyi bahwa HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP/IUPK OP Mineral Logam, dan acuan harga penjualan bagi pemegang IUP/IUPK OP untuk penjualan bijih nikel.