kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM terbitkan regulasi harga patokan untuk tata niaga nikel domestik


Kamis, 23 April 2020 / 16:32 WIB
Kementerian ESDM terbitkan regulasi harga patokan untuk tata niaga nikel domestik
ILUSTRASI. Aktivitas penambangan nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dalam catatan Kontan.co.id, pengusaha tambang nikel yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menuntut adanya pengaturan tata niaga nikel domestik. Regulasi yang diharapkan juga menyangkut harga transaksi bijih nikel yang dibeli dari penambang oleh pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter).

Pasalnya, harga bijih nikel yang dijual ke smelter domestik seringkali berada jauh di bawah harga internasional maupun HPM. Menurut Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey, kondisi itu jelas sangat memberatkan penambang.

Terlebih, pemerintah sudah mempercepat larangan ekspor bijih nikel kadar rendah sejak 1 Januari 2020 lalu. Saat ini, penambang nikel pun terbebani oleh efek pandemi virus corona (covid-19) yang ikut menekan perusahaan yang bergerak di komoditas nikel, baik secara operasional maupun bisnis.

"Para penambang saat ini banyak dalam posisi diam tidak produksi, menunggu janji pemerintah untuk tata niaga nikel domestik," tutur Meidy kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Belum terdampak corona, Vale (INCO) tetap akan produksi 71.000 ton nikel tahun ini

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pemerintah ingin memastikan penambang maupun pengusaha smelter bisa mendapatkan harga yang layak, tidak lebih rendah dari perhitungan keekonomian harga pokok produksi ore nikel maupun smelter.

Dengan begitu, harga beli ore tidak akan terlampau jauh lebih rendah dari HPM sebagaimana yang dikeluhkan oleh para penambang saat ini. Sebagai ruang negosiasi, sambungnya, pemerintah juga akan menetapkan rentang batas harga yang berpatokan pada HPM.

Yunus mengatakan, rentang tersebut sebagai toleransi jika harga jual beli berada di bawah HPM, yang ditetapkan dalam bentuk persentase. "HPM itu floor price, itu patokannya. Bisa di bawah itu, tapi nanti kami kasih buffer (rentang toleransi), misalkan 3% dari HPM. Jadi harga bisa di bawah, asalkan di rentang itu. Cuman untuk persentase buffer-nya berapa masih dikaji, belum diputuskan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×