kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.495   39,00   0,25%
  • IDX 7.728   -7,09   -0,09%
  • KOMPAS100 1.201   -0,71   -0,06%
  • LQ45 958   -0,98   -0,10%
  • ISSI 233   0,05   0,02%
  • IDX30 492   -0,39   -0,08%
  • IDXHIDIV20 591   -0,26   -0,04%
  • IDX80 137   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 143   0,11   0,08%
  • IDXQ30 164   -0,27   -0,17%

Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, DMO Tetap Berlaku


Senin, 21 Agustus 2023 / 10:03 WIB
Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, DMO Tetap Berlaku
ILUSTRASI. Petugas PT PLN (Persero) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rayon Benubenua menjelaskan cara memasukkan token kepada warga penerima pemasangan listrik gratis di Kecamatan Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/10/2022). Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, Masukkan Komponen HBA


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan formula perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) dengan memasukkan komponen Harga Batubara Acuan (HBA). 

Pihaknya menegaskan perubahan ini tidak akan berdampak pada tarif listrik karena pemerintah masih menggunakan patokan harga batubara domestic market obligation (DMO) US$ 70 per ton untuk sektor kelistrikan umum. 

Perubahan formula tariff adjusment tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Peraturan ini ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan diundangkan pada 26 Juli 2023. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Ubah Formula Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan, sesuai dengan Permen ESDM No 28/2016 yang kemudian diubah dengan Permen ESDM 8/2023, ada empat faktor dalam perhitungan tariff adjustment yaitu kurs, ICP, Inflasi dan Harga Batubara. 

Sedangkan di dalam Permen ESDM No 28/2016  formula penyesuaian tarif tenaga listrik tidak memasukkan unsur harga batubara. Sehingga penyesuaian tarif listrik hanya menghitung kurs, ICP, dan inflasi saja. 

Jisman memaparkan, dalam Permen ESDM 8/2023 terkait perubahan kelima Permen ESDM 28/2016 mengatur perubahan harga batubara yang semula Harga Patokan Batubara (HPB) menjadi Harga Batubara Acuan (HBA). 

Diubahnya HPB menjadi HBA sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa perlu  penyelarasan penggunaan variabel perubahan harga batubara dalam perhitungan tariff adjustment dan dalam kontrak pembelian batubara. 

Selain itu, penggunaan HBA juga selaras dengan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM terkait harga batubara dan merupakan angka yang dipublikasikan. 

Baca Juga: HBA Masuk dalam Formula Penyesuaian Tarif Listrik, Angin Segar Bagi Energi Terbarukan

“Jadi ini hanya mengubah di formula tariff adjusment dari HPB menjadi HBA, digunakan pada saat HBA di bawah US$ 70/ton. Namun saat HBA di atas US$ 70 per ton tetap menggunakan harga DMO maksimal US$ 70 per ton,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (20/8). 

Jisman menegaskan, sampai dengan saat ini, Pemerintah menetapkan harga batubara DMO US$ 70 per ton. Angka ini yang dimasukkan dalam perhitungan tariff adjustment, sehingga harga batubara tidak berdampak dalam perhitungan tariff adjustment.

Penyesuaian formula tarif tenaga listrik ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan non subsidi PT PLN. Berikut perinciannya: 

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 VA-RTM. Kemudian, rumah tangga dengan daya 1.300 VA, dan rumah tangga dengan daya 2.200 VA. 

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR) dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA. Lalu rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas. 

Baca Juga: Darurat Bencana Polusi Udara

Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Bisnis besar pada tegangan menengah (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA. 

Golongan Tarif keperluan industri menengah pada tegangan menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA. Industri besar pada tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas. 

Golongan tarif untuk keperluan kantor pemeritah sedang pada tegangan rendah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Keperluan kantor pemerintah besar (P-2/TM) dengan daya di atas 200 kVA. 

Baca Juga: Kejar Target Pajak Konsumsi 2024, Konsumsi Masyarakat Perlu Dijaga

Golongan tarif keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR) dan golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT). 

Nantinya PLN wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan tarif tenaga listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×