kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.314   11,00   0,07%
  • IDX 7.196   55,46   0,78%
  • KOMPAS100 1.032   6,46   0,63%
  • LQ45 785   5,34   0,68%
  • ISSI 236   2,07   0,88%
  • IDX30 405   2,62   0,65%
  • IDXHIDIV20 466   3,62   0,78%
  • IDX80 116   0,86   0,74%
  • IDXV30 118   1,41   1,20%
  • IDXQ30 129   0,74   0,58%

Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Layanan Pos Komersial, Begini Tanggapan Kadin


Sabtu, 17 Mei 2025 / 19:13 WIB
Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Layanan Pos Komersial, Begini Tanggapan Kadin
ILUSTRASI. Kurir ekspedisi menerima barang dari konsumen KONTAN/Baihaki/30/11/2020


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5). Beleid ini menjadi landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

“Regulasi itu tidak hanya membuka lembaran baru industri pos kurier dan logistik, juga langkah strategis mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, dalam keterangannya, Sabtu (17/5).  

Menurut dia, peran sektor pos, kurir dan logistik tidak sekadar pengantaran surat atau paket semata. "Data menunjukkan, tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp 533 triliun dengan peningkatan unit usaha 27,4% year on year (yoy),” lanjutnya.

Kadin optimistis, penerbitan regulasi baru  berdampak positif bagi industri pos kurir dan logistik serta  menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terkontribusi di Pulau Jawa. Selain itu rendahnya adaptasi teknologi digital hingga praktis persaingan tarif yang tidak sehat diantara para pelaku usaha.

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting yang secara langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional. Regulasi ini mengatur formula tarif layanan pos komersial berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. 

Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Baca Juga: Inilah Tantangan Bisnis Logistik Rantai Dingin di Tahun Ini

Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif. Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal enam bulan. Memberikan fleksibilitas sekaligus perlindungan bagi industri, sehingga mencegah praktik predatory pricing yang merugikan industri.

Tidak kalah penting, aturan ini menetapkan sistem monitoring yang transparan untuk memastikan iklim usaha yang adil dan seimbang. Sehingga pelaku lokal di daerah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh bersama pelaku usaha besar, mewujudkan prinsip keadilan dalam industri logistik nasional.

Melalui regulasi industri pos, kurir, dan logistik pertumbuhan bisnis kurir pada tahun 2030 diprediksi akan mencapai Rp 1.900 triliun. Penyerapan tenaga kerja mencapai belasan juta orang,  Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% yoy pada triwulan I 2025.

“Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” ungkap Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×