kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Kemhub tetap berlakukan kebijakan ODOL sesuai jadwal


Selasa, 24 Juli 2018 / 22:12 WIB
ILUSTRASI. Jembatan timbang


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku industri yang meminta waktu pemberlakuan penertiban truk over dimension, over loading (ODOL). Dengan alasan tidak mudah untuk membeli truk baru dalam waktu dekat.

Dirjen Perhubungan darat Budi Setyadi mengatakan, dengan tegas untuk tidak memberikan pengecualian, ataupun keringanan bagi pelaku industri. Mengingat kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus ini sudah mundur pelaksanaannya beberapa kali.

 “Itu, dari asosiasi semen dan Sinarmas memang meminta waktu karena untuk investasi kendaraan baru butuh waktu. Jadi kalau tidak salah minta setahun. Tapi kalau saya ya sambil bersamaan lah,” ujarnya saat di temui di Gedung DPR, Selasa (24/7).

Dia menjelaskan, nantinya setelah diberlakukannya penertiban ODOL, truk yang kedapatan kelebihan muatan 100%, barang kelebihannya akan di angkut dengan truk lain.

Kemhub pun telah menggandeng swasta untuk menyewa angkutan truk dan mengantarkan barang tersebut hingga tujuan.

“Kami bekerjasama dengan pihak Ritase.com di mana ini merupakan penyedia aplikasi. Mereka memiliki banyak truk yang di jadikan mitra mereka,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×