kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkominfo: Perusahaan TI wajib bangun data center


Selasa, 07 Januari 2014 / 19:13 WIB
Kemkominfo: Perusahaan TI wajib bangun data center
ILUSTRASI. Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (09/5/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data atau data center. Uji publik berjalan mulai dari 7 Januari 2014 sampai 14 Januari 2014 untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

Kepala Pusat Informasi dan Humas, Gatot S Dewabroto, mengatakan, pertimbangan utama penyusunan beleid ini untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. "Penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers Kemkominfo, Selasa (7/1). 

Menurut Gatot, RPM tentang Pedoman Teknis Pusat Data bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo.

Gatot mengatakan, salah satu dasar hukum penyusunan beleid pedoman teknis pusat data adalah Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Beberapa poin penting dari RPM tentang  Pedoman Teknis Pusat Data  diantaranya :

1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

2. Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

3. Pusat data ( data center ) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data .

4. Pusat pemulihan bencana ( disaster recovery center ) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.

5. Keandalan dan kesuksesan suatu layanan pusat data bergantung pada pemenuhan beberapa syarat yang tercantum dalam RPM Pedoman Teknis Pusat Data. 

6. Ruang komputer tidak berada di bawah area perpipaan ( plumbing ) seperti kamar mandi, toilet, dapur, laboratorium dan ruang mekanik kecuali jika sistem pengendalian air disiapkan.

7. Tiap jendela ruang komputer yang menghadap ke sinar matahari harus ditutup untuk mencegah paparan panas.

8. Bangunan harus memiliki area bongkar muat yang memadai untuk menangani pengantaran barang/peralatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×