Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketersediaan bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberlanjutan produksi dan investasi di sektor industri. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberi kemudahan termasuk izin importasi bahan baku garam untuk kebutuhan sejumlah manufaktur.
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pemenuhan bahan baku untuk industri tentu membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp1,8 triliun akan diolah menjadi berbagai macam produk dengan nilai tambah.
Nilai tambah itu, antara lain melalui kontribusi PDB sebesar Rp 1.100 triliun, penyerapan tenaga kerja sebanyak 4 juta orang, dan perolehan devisa dari ekspor mencapai US$ 30 miliar. "Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada tahun 2018," katanya, Rabu (24/1)
Kebutuhan tersebut akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP) untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2,48 juta ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan sebanyak 535.000 ton.
“Garam untuk industri aneka pangan diimpor dalam bentuk kristal yang kasar (bahan baku) dan akan diolah oleh industri pengolah garam menjadi garam untuk kebutuhan industri,” papar Sigit.
Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri sejalan dengan beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang Perindustrian, UU Penanaman Modal, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
Struktur industri nasional
Berdasarkan data Kemenperin, struktur industri garam nasional, terdiri dari on-farm atau lahan garam, off-farm atau industri pengolahan garam, serta sektor-sektor industri pengguna garam. Saat ini, lahan garam yang tersedia seluas 28.000 hektare (ha) dengan produktivitas 70 ton per ha per tahun,.
Selanjutnya, sektor off-farm, meliputi industri pengolahan garam rakyat atau garam konsumsi, industri pengolah garam untuk industri, dan industri pengolah garam untuk farmasi. Untuk industri garam konsumsi, terdapat 10 industri besar dan 500 unit skala industri kecil dan menengah (IKM). Sektor ini secara total menyerap tenaga kerja sebanyak 9.300 orang dengan jumlah kapasitas produksi mencapai 2,5 juta ton dan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 250 miliar.
Sedangkan, pabrik pengolah garam industri, terdapat delapan perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.030 orang, kapasitas produksi 1,4 juta ton, dan menyumbang untuk PDB sebesar Rp125 miliar. Selanjutnya, pabrik pengolah garam untuk industri farmasi, saat ini dimilikioleh PT Kimia Farma dengan jumlah 50 tenaga kerja, kapasitas produksi 2.000 ton, dan kontribusi ke PDB Rp18 miliar.
Kemudian, beberapa industri pengguna, antara lain industri CAP, yang terdiri dari 13 perusahaan dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 17.000 orang, nilai ekspor mencapai USD5,5 miliar, dan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 65,3 triliun. Industri Aneka Pangan, terdapat 410 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 877.424 orang, nilai ekspor mencapai US$ 8,7 miliar, dan sumbangsih untuk PDB sebesar Rp586,5 triiun.
Industri Farmasi, saat ini meliputi 206 perusahaan dengan jumlah 50.000 tenaga kerja, nilai ekspor mencapai US$ 0,64 miliar, dan kontribusi ke PDB sebesar Rp 54,4 triliun. Selain itu, industri tekstil, terdapat 1.798 perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 2,5 juta orang, nilai ekspor mencapai US$ 4,6 miliar, dan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 34 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News