Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) belum secara tegas menyatakan apakah moratorium untuk lahan gambut yang sedianya berakhir Mei tahun ini akan di perpanjang atau sudah cukup. Kemtan juga terus menyuarakan untuk memprioritaskan pembukaan lahan perkebunan di luar lahan gambut.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya belum membahas secara detail terkait kepemilikan lahan gambut. "Kalau kondisinya darurat, bisa memanfaatkan lahan gambut asal tidak tebal," kata dia, akhir pekan lalu.
Meski tidak merinci, Menteri Suswono menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian sudah ada peraturan yang menyatakan bahwa tidak boleh menggunakan lahan gambut dengan ketebalan di atas 3 meter sebagai lahan perkebunan.
Kemtan juga tetap akan memperhatikan sisi investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dalam kepemilikan lahan gambut. Hutan sekunder di Indonesia saat ini seluas 36,6 juta hektare. Sebagian hutan sekunder tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta di area penggunaan lain. Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta ha. Adapun di dalam hutan alam primer terdapat 7,4 juta ha lahan gambut.
Kementerian Pertanian mencatat, luas perkebunan sawit di Indonesia pada 2012 lalu mencapai 8,43 juta ha. Dari total luas lahan tersebut, 3,8 juta ha merupakan lahan perkebunan sawit swasta, sementara perkebunan sawit rakyat mencapai 3,2 juta ha, sedangkan sisanya merupakan perkebunan milik BUMN.
Asmar Arsjad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo), mengatakan diberlakukannya kebijakan moratorium lahan gambut membuat rencana pembukaan lahan kelapa sawit baru yang sebanyak 20 juta ha pada 2020 mendatang berpotensi tidak terwujud. "Kalau kebijakan ini tidak dicabut, mustahil target itu terpenuhi," kata Asmar.
Moratorium juga bisa membuyarkan target produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Di 2020, produksi CPO ditargetkan mencapai 40 juta ton.
Kebijakan moratorium itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang terbit pada 19 Mei 2011. Ketentuan yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berlaku selama dua tahun dan berakhir pada Mei 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News