Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Pertanian dan Perusahaan ternak ayam membantah dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya kartel dalam pengafkiran dini 2 juta ekor bibit ayam (parent stock/PS).
Pasalnya, keputusan afkir dini tersebut semata-mata untuk menghindari pengusaha ternak kecil dan besar dari kerugian dan potensi kebangkrutan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno mengatakan, ia hanya menjalankan fungsi sebagai perwakilan pemerintah.
Hal itu untuk membantu para peternak dari kerugian besar-besaran akibat turunnya harga ayam di pasaran sebab stok yang berlimpah. "Karena waktu itu ketika over populasi, maka harga jatuh," ujar Muladno kepada KONTAN, Selasa (9/2).
Menurut Guru Besar IPB ini, pengurangan PS itu sudah lama diusulkan karena dua tahu lalu, peternak kecil pernah betul-betul menderita akibat penurunan harga ayam.
Modal mereka yang tidak kuat menghadapi kerugian dibandingkan perusahaan besar, berpotensi membuat usaha mereka bangkrut. Ternyata usulan pengurangan tersebut disambut oleh perusahaan ternak ayam besar dan Kemtan memfasilitasi.
Muladno menjelaskan pengurangan stok PS itu tidak dilakukan sembarangan tapi telah dilakukan perhitungan matang sehingga pengurangan dilakukan secara proporsional.
Ia menjamin tidak ada dorongan dari perusahaan tertentu atau pun pemaksaan dari salah satu pihak. "Saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada paksaan," imbuhnya.
Dalam pengurangan PS tersebut, para pengusaha ternak ayam sendiri yang melakukan perhitungan berapa yang harus dimusnahkan.
Ketua Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Sigit Prabowo mengatakan pada tahun 2014 lalu, peternak kecil menderita kerugian. Dimana setiap anak ayam yang masuk kekandang peternak waktu itu mengalami kerugian minimal Rp 500 per ekor.
Kondisi itu memicu kegaduhan peternak dan setelah mencari tahu apa penyebab kerugian itu, ternyata itu disebabkan kelebihan pasokan anak ayam.
Ia bilang, kelebihan anak ayam menimbulkan kekhawatiran terjadinya persaingan tidak sehat dan dalam waktu yang tidak terlalu lam, hanya perusahaan ayam yang besarlah yang dapat melangsungkan usahanya.
KPPU menduga 12 perusahaan ternak ayam terlibat kartel ayam. Wasit Persaingan Usaha ini menemukan potensi pelanggaran seperti menahan pasokansehingga harga daging ayam melambung tinggi, afkir dini pada ayam betina untuk menaikkan harga, dan persekongkolan mematikan petani dengan menggelontorkan suplai secara bersama-sama sehingga harga ayam anjlok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News