Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) saat ini tengah menunggu payung hukum terkait rencana pemerintah untuk membuat pulau karantina bagi sapi - sapi indukan impor. Meski demikian, sejauh ini belum ada daerah yang sudah disurvei untuk persiapan pembangunan proyek pulau karantina ini.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kemtan Agus Sunanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu payung hukum agar dapat merealisasikan rencana tersebut. Ia mengaku, payung hukum yang telah disiapkan itu saat ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi di Sekretariat Negara.
Ia berharap, payung hukum rencana itu sudah ada setidaknya pada akhir tahun 2019. “Proses sedang menyelesaikan payung hukum RPP pulau karantina (bagi sapi impor). Posisi sudah di Sekneg. Harapan bisa selesai (akhir tahun 2019),” kata Agus, Selasa (11/6).
Selain itu, Agus menyatakan belum ada daerah tertentu yang direncanakan untuk dijadikan sebagai daerah karantina untuk sapi impor karena masih dalam kajian dan penilaian.
Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan, rencana itu memang telah ada sejak lama. Namun, kata dia, sampai saat ini rencana itu belum terealisasi karena faktor teknis.
Rochadi menilai rencana daerah karantina untuk sapi impor di beberapa negara dunia banyak yang tidak digunakan karena mahalnya harga terkait program tersebut.
Ia berharap program itu dapat terealisasikan dengan baik sesuai prinsip awal adanya rencana program itu yakni fisibel secara teknis, profitable secara ekonomis, dan akseptabel secara sosial. “Prinsipnya bagus sepanjang fisibel secara teknis, profitable secara ekonomis, dan akseptabel secara sosial,” tutur dia.
Seperti diketahui, Kemtan berencana untuk membuat pulau karantina bagi sapi impor. Adapun semula kriteria utama daerah itu adalah pulau yang tidak berpenghuni. Namun, hingga saat ini masih dilakukan kajian dan penilaian terkait daerah yang nantinya akan dijadikan tempat karantina.
Kemtan menyatakan daerah tersebut setidaknya memiliki lahan yang mampu menampung 5.000 ekor sapi untuk kandang dan lahan pakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News