kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena peringatan Kemendag gara-gara jualan minuman beralkohol, begini jawaban Blibli


Minggu, 28 Juni 2020 / 17:28 WIB
Kena peringatan Kemendag gara-gara jualan minuman beralkohol, begini jawaban Blibli
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Blibli.com akhirnya angkat bicara ihwal surat peringatan Kementerian Perdagangan terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di platform Blibli.

Vice President Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan, mengemukakan Blibli telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan perihal penjualan minuman beralkohol secara online yang menjabarkan pembatasan bagi penjualan minuman beralkohol secara online.

Baca Juga: Blibli diberi peringatan karena jualan minuman beralkohol secara online

Sebagai penyedia sistem eletronik untuk perdagangan, menurut dia, Blibli berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, Blibli menyatakan telah menerapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai bagian dari Know Your Merchant dan Know Your Customer.

Pembatasan-pembatasan tersebut termasuk menerapkan kurasi pada seller yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjual minuman beralkohol, membatasi pembelian hanya oleh pelanggan yang berusia di atas 21 tahun, serta hanya memberikan akses pembelian minuman beralkohol dari situs desktop Blibli.

Baca Juga: Gaya Hidup Berubah, Bisnis Dompet Digital Semakin Cerah

"Pembatasan-pembatasan tersebut adalah bagian dari tanggung jawab Blibli dalam mematuhi peraturan pemerintah serta melindungi pelanggan serta seller yang berada di platform Blibli," ungkap Yolanda dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (28/6).

Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Kementerian Perdagangan melayangkan surat peringatan kepada pengelola e-commerce Blibli.com pada pertengahan Juni. Peringatan tertulis itu terkait dengan aktivitas penjualan produk minuman beralkohol, yang dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melayangkan surat kepada manajemen Blibli perihal peringatan penjualan minuman beralkohol secara online.

Baca Juga: Awas! BPOM melarang penjualan obat keras dan obat disfungsi ereksi secara online

Surat bernomor 715/PKTN.6.4./SD/06/2020 tertanggal 16 Juni 2020 itu diteken oleh Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan.

Temuan Kemendag terkait penjualan minuman beralkohol, baca di halaman selanjutnya >>

Berdasarkan penelusuran tim Kemendag pada 5-7 Juni 2020, Kemendag menemukan penjualan produk minuman beralkohol seperti bir dan wine di platform e-commerce Blibli.

Aktivitas penjualan minuman beralkohol secara online diduga melanggar ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendag No. 25/2019.

Baca Juga: Jakarta Great Online Sale 2020 hari ini di Blibli, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dkk

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea, tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan Gubernur DKI Jakarta.

Untuk minuman golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya (Pasal 14 ayat 2 dan 3), dimana pembelian secara online sulit untuk dibuktikan perizinannya.

Minuman beralkohol juga hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga (Pasal 15).

Baca Juga: Anugerah Sejahtera Group: Memasuki era new normal, harga rumah sedang murah

Masih di aturan yang sama, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, sub distributor, penjual langsung dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun (Pasal 30).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendag menegaskan agar Blibli mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan dua langkah.

Pertama, memblokir produk-produk yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol. Kedua, menyaring dan memblokir dengan menggunakan kata kunci.

Baca Juga: Ulang tahun DKI Jakarta, 8 e-commerce menebar diskon gede, ini daftar lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×