CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kenaikan HET Pupuk Rugikan Petani Tebu


Senin, 12 April 2010 / 13:39 WIB
Kenaikan HET Pupuk Rugikan Petani Tebu


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Kalangan petani tebu menilai kenaikan harga pupuk bersubsidi memberatkan kalangan petani. Biaya produksi petani pun bertambah seiring kenaikan biaya pemupukan sebesar 32%. Lebih parah lagi, belum ada keputusan terkait harga pokok produksi (HPP) gula untuk musim giling 2009.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil menyatakan, kenaikan harga pupuk bersubsidi oleh pemerintah dan mulai efektif berlaku Jumat (9/4) lalu sangat ekstrim dan tidak berpihak kepada petani. Pasalnya, kenaikan harga pupuk berkontribusi mendongkrak komponen biaya produksi dan keuntungan petani pun kian berkurang.

Selama ini, jenis pupuk yang digunakan untuk tanaman tebu adalah pupuk ZA dan NPK Phonska. Jumlah pupuk yang diperlukan guna menyuburkan lahan tebu setiap hektarnya, maka petani memerlukan 600 kg pupuk jenis ZA 400 kg NPK Phonska.

“Total biaya produksi gula di luar nilai lahan itu Rp 17 juta per hektar, dengan asumsi harga pupuk jenis ZA (pupuk yang digunakan utuk tanaman tebu) belum naik, jika harga pupuk naik, maka biaya produksi kita pun naik,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 32 tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pupuk jenis ZA ditetapkan naik 33% dari Rp 1050 per kg menjadi 1.400 per kg. Adapun NPK Phonska naik sekitar 32% dari Rp 1.750 per kg menjadi Rp 2.3000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×